Berita Nasional

Ini Tampang Sejumlah Pembunuh Musafir di Masjid Agung Sibolga

Terungkap sosok pengeroyok pria yang tengah beristirahat di masjid sambil menunggu waktu subuh pada Jumat (31/10/2025). 

Editor: Desy Selviany
Kompas.com
PENGANIAYAAN DI MASJID-Hendak istirahat di masjid, seorang pemuda tewas dianiaya sejumlah pria di Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025) dini hari. 

WARTAKOTALIVE.COM - Terungkap sosok pengeroyok pria yang tengah beristirahat di masjid sambil menunggu waktu subuh pada Jumat (31/10/2025). 

Diketahui seorang pemuda asal Simeulue, Aceh ditemukan tewas usai dianiaya di dalam masjid yang terletak di Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025) dini hari.

Korban merupakan musafir bernama Arjuna Tamaraya (21). Arjuna tewas setelah dikeroyok lima pria sekitar pukul 03.30 WIB seperti dimuat Tribunmedan.

Usai peristiwa tersebut, Polisi langsung memburu para pelaku

Hingga Tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga, bersama personel Sat Intelkam dan Polsek Sibolga Sambas, bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada hari yang sama, dua pelaku utama yakni ZP Alias A dan HB Alias K berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian.

Sementara itu, pelaku ketiga, SS Alias J, ditangkap pada Sabtu (1/11/2025) pukul 16.00 WIB.

Ketiga pelaku tersebut merupakan pria paruh baya di mana ZP berusia 57 tahun, SS berusia 40 tahun, dan HB berusia 46 tahun.

Saat hendak diringkus Polisi, ketiga pelaku berusaha melarikan diri ke arah Kabupaten Tapanuli Tengah. 

Namun pelaku berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan Km.13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama.

Selain itu, pelaku berinisial SS Alias J juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Polisi menilai perbuatan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 ayat (3) KUHPtentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Kasat Reskrim Polres Sibolga menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Polisi kini tengah memburu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.

Jenazah korban Arjuna Tamaraya telah dimakamkan di daerah domisili keluarganya setelah dilakukan autopsi di RSUD Dr FL Tobing Sibolga, dengan persetujuan keluarga.

Baca juga: Numpang Istirahat di Masjid Agung Sibolga, Pemuda Tewas Dianiaya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved