Kasus Judi Online

Potret Megahnya Hotel Aruss Semarang, Disita Bareskrim karena Diduga Hasil Cuci Uang Judi Online

Hotel Aruss Semarang, sebuah hotel bintang empat yang memiliki desain mewah disita Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan TPPU judi online

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Suasana Hotel Aruss Semarang seusai penyitaan oleh Bareskrim Polri, Senin (6/1/2025). 

Hotel ini memiliki 147 kamar yang mencakup Deluxe, Deluxe Premier, Executive, Junior Suite, dan Aruss Suite.

Selain itu, terdapat 10 ruang pertemuan dan satu ballroom, serta dua restoran yakni Serajoe Restaurant dan Vue Resto and Lounge. 

Hotel Aruss Semarang juga dilengkapi fasilitas seperti kolam renang, fitness center, sauna, spa and massage, lintasan joging, kids club, Mahakam Rooftop Hall, ATM center, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik, web corner di lobi, serta area parkir.

Dua fasilitas di Hotel Aruss Semarang juga menyabet dua Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) pada 26 Juni 2022.

Yakni lintasan joging Juwana di lantai 7 dan Mahakam Rooftop Hall di lantai 11.

Dikutip dari laman resmi MURI, lintasan joging Juwana yang berada di ketinggian 23 meter dari permukaan tanah didapuk sebagai lintasan joging atau lari tertinggi di Indonesia.

Sementara untuk Mahakam Rooftop Hall yang berada di ketinggian 38,40 meter dari permukaan tanah atau 159 meter di atas permukaan laut, didapuk sebagai fasilitas ruang rapat tertinggi di Indonesia.

Disita Karena Hasil TPPU Judi Online

Sebelumnya telah diberitakan pula di Tribunjateng.com, Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Jalan Dr Wahidin Nomor 116 Jatingaleh Kota Semarang, Senin (6/1/2025).

Penyitaan diperlihatkan dengan adanya pengumuman terpasang di hotel yang bertuliskan "Disita oleh Bareskrim Polri". 

Penasihat Hukum Hotel Aruss Semarang, Ahmad Maulana membenarkan adanya proses hukum yang berjalan terkait penyitaan tersebut.

Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Sekarang sedang dilakukan penyidikan dilakukan Mabes Polri terkait adanya dugaan TPPU."

"Sekarang masih dalam proses penyidikan," tuturnya.

Ahmad Maulana meluruskan penyitaan bukan berarti dirampas. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved