Tips dan Trik

Perampokan di Pintu Tol Tanjung Priok Jakarta Utara, Ini Tips Cegah Kejahatan Saat Sedang Berkendara

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia menjelaskan, pengemudi tidak boleh lengah saat berhenti di tempat yang bukan tempat istirahat.

whichcar.com.au
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia menjelaskan, pengemudi tidak boleh lengah saat berhenti di tempat yang bukan tempat istirahat. Ilustrasi pencurian begal pecah kaca mobil. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satu unit mobil dirampok di Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Para pelaku memanfaatkan kemacetan untuk melancarkan aksi kejahatan, Jumat (3/1/2025) malam.

Di video yang diunggah akun Instagram, Fakta Jakarta, pelaku berjumlah dua orang dan salah satunya tanpa segan mengeluarkan senjata tajam di tengah keramaian.

Baca juga: Sekap Karyawan, Ini Kronologis Perampokan Uang Rp 60 Juta di SPBU di Pondok Aren Tangerang Selatan

Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Jakarta Utara AKP Fauzan Yonnadi mengatakan, enam pelaku menyasar mobil dengan kaca terbuka.

Mereka mengancam pengendara menggunakan celurit, dan merampas barang berharga dari korban.

Dua korban segera melapor ke polisi setelah kehilangan tas berisi dokumen dan satu lagi kehilangan ponsel.

Baca juga: Perampokan di Kota Wisata Bogor Terekam CCTV, 4 Pelaku Ambil Pajero Sport Tapi Gagal Bawa Brankas

Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MAS dalam waktu kurang dari 24 jam.

"MAS terancam hukuman 9 tahun penjara, sementara lima pelaku lainnya masih diburu," tulis keterangan video dikutip, Minggu (5/1/2024).

Kejadian seperti ini sebetulnya bukan sekali dua kali terjadi.

Baca juga: Aksi Perampokan di Cirendeu Tangsel Terekam CCTV, Korban Berlarian Minta Tolong

Modusnya tetap sama yaitu mengincar mobil yang 'mudah' diintimidasi jika kacanya terbuka.

Seperti jargon terkenal yang dipopularkan Bang Napi, "Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan, waspadalah, waspadalah."

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menjelaskan, pengemudi tidak boleh lengah saat berhenti di tempat yang bukan merupakan tempat istirahat.

Baca juga: Polres Jakbar Berhasil Menangkap Enam Pelaku Pembegalan Sadis, Motor Dijual Lewat Sosial Media

"Selama di jalan raya, berjalan ataupun berhenti, risiko bahaya masih tinggi, tidak boleh lengah terhadap hal-hal yang bisa berpotensi bahaya, tidak hanya kendaraan lain, tapi juga kejahatan orang lain," kata Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.

Pertama, hindari kebiasaan mengeluarkan barang berharga di dalam mobil karena dapat memancing tindak kejahatan.

Kemudian jangan membuka kaca terlalu lebar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved