Penangkapan Begal
Polres Jakbar Berhasil Menangkap Enam Pelaku Pembegalan Sadis, Motor Dijual Lewat Sosial Media
Polisi tangkap enam pemnegal yang beraksi di Kembangan, Palmerah, Kebon Jeruk, dan Tanjung Dyren.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Barat (Jakbar) berhasil mengungkap aksi pembegalan sejak bulan Maret sampai Juli 2022.
Pada rentang waktu, polisi menerima sebanyak 13 laporan aksi kejahatan yang terjadi di wilayah Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan bahwa pihaknya berhasil menengkap enam pelaku aksi kejahatan pembegalan.
Enam pelaku itu berinisial MR, IF, AA, F, M dan RH.
Sebelumnya, mereka beraksi di daerah Kembangan, Palmerah, Kebon Jeruk, dan Tanjung Duren.
Pelaku inisial MR dan IF berperan sebagai yang memepet kendaraan yang diincar.
Baca juga: Asyik Main Game Sambil Minum Kopi, Handphone Pemuda di Ciracas Dirampas Begal Bersenjatakan Celurit
Baca juga: Beben Nekat Pulang Kerja Dini Hari, Akibatnya Dibacok Begal saat Melintas Kalimalang
Baca juga: Gagal Begal Dua Karyawati, Empat Pemuda di Cikarang Dibekuk usai Kejar-kejaran dengan Polisi
"Otak dari aksi pembekalan yaitu si AA, kalau Inisial RH berperan sebagai yang mengambil motor korban, lalu F dan M berperan sebagai yang mepet korban juga," kata Joko, Kamis (18/8/2022).
Joko menuturkan bahwa mereka melakukan aksi tersebut bersama-sama dengan mengendarai 6 sampai 7 kendaraan sepeda motor.
"Target pelaku adalah pengendara motor yang berjalan sendirian. Di tempat sepi itu mereka memepet, lalu ancam menggunakan senjata tajam," tutur Joko.
BERITA VIDEO: Gunakan Visa Palsu, Imigrasi Bandara Soetta Ringkus 3 WNA Asal Pakistan
Enam pelaku diamankan dari berbagai tempat, baik di rumah, kos, maupun di tempat persembunyiannya.
"Untuk AA sebagai otak aksi pembegalan ini, kami tangkap di Sumedang Jawa Barat," ucap Joko.
Sementara itu, hasil dari pembegalan motor-motor, mereka jual cepat di media sosial.
"Untuk harga dari 1 juta sampai 2 juta, itu bertemu langsung dengan pembeli, setelah janjian di media sosial," ujar Joko.
Lalu, hasil dari penjualan motor tersebut, dibagi rata dengan nominal Rp 200.000 sampai Rp 300.000.
"Hasil dari pembagalan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sama untuk mabuk beli minuman, sama ada juga yang pernah satu kali beli narkoba," tutur Joko.
Selain itu, Joko menambahkan, para pelaku akan kenakan pasal 365 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.