Kasus Korupsi
Usai Jabatannya Dicopot, Iwan dan Fairza Tersangka Korupsi APBD 2023 Tak Lagi Ngantor di Disbud DKI
Hari memastikan, Dinas Kebudayaan DKI terus berupaya perbaiki sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI - Iwan Henry Wardhana telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI oleh Pj Gubernur DKI Teguh Setyabudi beberapa waktu lalu.
Tidak hanya Iwan, Teguh juga mencopot Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI, M Fairza Maulana.
Keduanya diberhentikan dari jabatannya atas kasus korupsi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2023.
Tim Warta Kota mendatangi Gedung Dinas Kebudayaan DKI yang satu atap dengan Dinas Pendidikan DKI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Namun, ketika ingin menuju ke lantai Dinas Kebudayaan di Lantai 11, 12, 14 dan 15, pihak keamanan tidak memberikan izin.
Baca juga: Legislator Perindo Miris dengan Kelakuan Kadisbud DKI yang Jadi Tersangka Kegiatan Fiktif Rp 150 M
Sebab, kata security yang jaga di sana ia perlu koordinasi terlebih dahulu.
Sekira 15 menit menunggu, Tim Warta Kota hanya bisa bertemu dengan Ketua Sub Kelomok Data dan Informasi, Disbud Harri Suharto di lantai 2.
Di sana Harri tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh soal masalah korupsi Dinas Kebudayaan DKI.
Sedangkan di luar terlihat ada mobil Kejaksaan Tinggi berwarna cokelat parkir beberapa menit dan tak lama meninggalkan gerung Dinas Kebudayaan.
"Sesuai rillis dari Pemprov saja sih," katanya saat ditemui Warta Kota, Jumat (3/1/2025).
Hari hanya memberikan selembaran kertas berisikan pres rillis di mana dalam keterangan itu Dinas Kebudayaan berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Baca juga: Tak hanya Dicopot dari Jabatan, Kadis Kebudayaan DKI Terancam Dipecat Usai Korupsi APBD 2023
Serta mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI tanpa intervensi.
"Seluruh data dan informasi yang diperlukan dalam penyidikan akan disediakan sepenuhnya dengan prinsip keterbukaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Harri dalam keterangan rillis.
Hari memastikan, Dinas Kebudayaan DKI terus berupaya perbaiki sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Ia juga mengakui, sejak kemarin Iwan Henry Wardhana dan Fairza Maulana sudah tidak datang ke kantor Dinas Kebudayaan.
"Paling lagi nunggu (proses hukum saja)," tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah mencopot Kepala Dinas dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI, Iwan Henry Wardhana dan M Fairza Maulana dari jabatannya sebelum ditetapka tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS-nya diberhentikan sementara.
"Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka status PNS nya diberhentikan,” tegasnya, Jumat (3/1/2025).
Budi melanjutkan, dalam Pasal 40 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara sudah mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Di Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga sudah jelas menyebutkan pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka," ujar Budi.
Namun, kata Budi, Pemprov DKI masih menunggu salinan surat penetapan dan penahanan kedua ASN tersebut dari Kejati DKI untuk segera menetapkan pemberhentian sementara status PNS.
Ia mengaku, jika PNS tersebut terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka terancam Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal itu sesuai sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Budi. (m26)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Istri Iwan Henry Wardhana Tak Kuasa Tahan Tangis saat Suaminya Divonis 11 Tahun Atas Kasus Korupsi |
|
|---|
| Iwan Henry Eks Kadisbud DKI Kecewa Divonis 11 Tahun Penjara dan Kembalikan Duit Korupsi Rp 13,5 M |
|
|---|
| Proyek PLTU 1 Kalbar Mangkrak Sejak 2016, 4 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Adik Jusuf Kalla |
|
|---|
| Hari Karyuliarto Seret Nama Ahok di Kasus Dugaan Korupsi LNG, KPK: Harusnya Tak Disampaikan Terbuka |
|
|---|
| Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos, Kakak Hary Tanoe Tempuh Praperadilan,KPK Tak Gentar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kondisi-Terkini-Dinas-Kebudayaan-DKI-usai-kasus-Korupsi-APBD-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.