Berita Nasional
Sekolah Internasional Kena PPN 12, Komisi X DPR : Seharusnya Tidak Sebesar itu
Ledia Hanifa Amaliah menilai seharusnya pemerintah tidak mengenakan pajak penambah nilai (PPN) 12 persen pada sekolah bertaraf internasional.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah mengenakan PPN 12 persen untuk sekolah internasional, hal ini membuat Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah tidak setuju.
Ledia Hanifa Amaliah menilai seharusnya pemerintah tidak mengenakan pajak penambah nilai (PPN) 12 persen pada sekolah bertaraf internasional.
Menurut Ledia, seharusnya jasa pendidikan tidak perlu dikenakan PPN yang terbilang besar.
"Kalau kita lihat sekolah Internasional, memang yang masuk ke sana pasti adalah orang-orang yang mampu," kata Ledia dikutip dari laman resmi DPR, Kamis (26/12/2024).
Menurut Ledia, ketika ditetapkan pajaknya 12 persen, bisa menyebabkan keberatan juga.
Baca juga: Marwan Cik Asan Optimistis PPN 12 Persen Bisa Lindungi Masyarakat Bawah dan Menengah
Karena hal tersebut menjadi kebutuhan untuk pendidikan.
"Maka kalau pun ada pajak yang harus dibayarkan, harusnya tidak sebesar itu," lanjut dia.
Berpotensi kontraproduktif
Menurut Ledia, kebijakan yang diusulkan pemerintah terkait nominal baru PPN berpotensi kontraproduktif karena tidak ada regulasi yang lebih detail.
Kata dia, jika merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), sekolah komersial adalah sekolah-sekolah yang dibentuk, dibangun di kawasan ekonomi khusus.
"Itu yang secara eksplisit disebutkan. Jadi, memang itu yang nanti harus diliat detailnya, dicermati, apakah sekolah internasional termasuk dalam kategori tersebut," ujarnya.
Oleh karena itu, Ledia menilai seharusnya sekah internasional tidak dikenakan PPN 12 persen.
"Bicara soal pendidikan itu nirlaba, di bawah yayasan, memang tidak ada pajak yang dibayarkan, padahal ternyata penyelenggaraannya sesungguhnya komersial," ungkapnya.
Baca juga: PPN Naik Jadi 12 Persen, Manajemen PAM Jaya Menyusul, Per 1 Januari 2025 Terapkan Tarif Baru Air
Dia menambahkan, kalau kemudian sekolah Internasional dikenai PPN, juga harus lihat bahwa ada sekolah-sekolah yang non-internasional artinya domestik, yang menengah ke bawah justru sebenarnya harus dibantu juga karena mereka berdiri sebelum republik ini berdiri.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah mulai menerapkan penambahan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Prabowo Subianto Didesak Copot Kapolri Usai Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Diorkestrasi Mahasiswa Indonesia, Restoran 'Kelapa Gading' Hadir di London |
![]() |
---|
Ahok Tunjuk DPR RI Sebagai Biang Keladi Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Gelar Program Perempuan Berdaya di Lapas, Sandiaga Uno: Ciptakan Lapangan Kerja Pascabebas |
![]() |
---|
Garuda Indonesia Umrah Festival Proyeksikan Penjualan 49 Ribu Kursi Penerbangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.