Berita Nasional

Sekolah Internasional Kena PPN 12, Komisi X DPR : Seharusnya Tidak Sebesar itu

Ledia Hanifa Amaliah menilai seharusnya pemerintah tidak mengenakan pajak penambah nilai (PPN) 12 persen pada sekolah bertaraf internasional.

istockphoto
Ilustrasi - Komisi X DPR tak setuju sekolah bertaraf internasional dikenakan pajak PPN 12 persen 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah mengenakan PPN 12 persen untuk sekolah internasional, hal ini membuat Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah tidak setuju. 

Ledia Hanifa Amaliah menilai seharusnya pemerintah tidak mengenakan pajak penambah nilai (PPN) 12 persen pada sekolah bertaraf internasional. 

Menurut Ledia, seharusnya jasa pendidikan tidak perlu dikenakan PPN yang terbilang besar. 

"Kalau kita lihat sekolah Internasional, memang yang masuk ke sana pasti adalah orang-orang yang mampu," kata Ledia dikutip dari laman resmi DPR, Kamis (26/12/2024).

Menurut Ledia, ketika ditetapkan pajaknya 12 persen, bisa menyebabkan keberatan juga.

Baca juga: Marwan Cik Asan Optimistis PPN 12 Persen Bisa Lindungi Masyarakat Bawah dan Menengah

Karena hal tersebut menjadi kebutuhan untuk pendidikan. 

"Maka kalau pun ada pajak yang harus dibayarkan, harusnya tidak sebesar itu," lanjut dia.

Berpotensi kontraproduktif

Menurut Ledia, kebijakan yang diusulkan pemerintah terkait nominal baru PPN berpotensi kontraproduktif karena tidak ada regulasi yang lebih detail.

Kata dia, jika merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), sekolah komersial adalah sekolah-sekolah yang dibentuk, dibangun di kawasan ekonomi khusus.

"Itu yang secara eksplisit disebutkan. Jadi, memang itu yang nanti harus diliat detailnya, dicermati, apakah sekolah internasional termasuk dalam kategori tersebut," ujarnya.

 Oleh karena itu, Ledia menilai seharusnya sekah internasional tidak dikenakan PPN 12 persen.

"Bicara soal pendidikan itu nirlaba, di bawah yayasan, memang tidak ada pajak yang dibayarkan, padahal ternyata penyelenggaraannya sesungguhnya komersial," ungkapnya.

Baca juga: PPN Naik Jadi 12 Persen, Manajemen PAM Jaya Menyusul, Per 1 Januari 2025 Terapkan Tarif Baru Air

Dia menambahkan, kalau kemudian sekolah Internasional dikenai PPN, juga harus lihat bahwa ada sekolah-sekolah yang non-internasional artinya domestik, yang menengah ke bawah justru sebenarnya harus dibantu juga karena mereka berdiri sebelum republik ini berdiri.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mulai menerapkan penambahan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved