Berita Nasional
Sekolah Internasional Kena PPN 12, Komisi X DPR : Seharusnya Tidak Sebesar itu
Ledia Hanifa Amaliah menilai seharusnya pemerintah tidak mengenakan pajak penambah nilai (PPN) 12 persen pada sekolah bertaraf internasional.
Kementerian Koordinator Perekonomian juga sudah mengumumkan barang dan jasa apa saja yang akan dinaikan PPN-nya menjadi 12 persen.
Barang yang akan dikenakan kenaikan PPN antara lain Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium, listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA hingga beras premium.
Kemudian buah-buahan premium Ikan premium seperti salmon dan tuna, udang dan crustasea premium.
Seperti king crab, serta daging premium, mulai dari wagyu atau kobe yang harganya jutaan.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com Senin (16/12/2024), jasa pendidikan tidak akan kenakan PPN 12 persen.
Kecuali pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Prabowo Subianto Didesak Copot Kapolri Usai Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Diorkestrasi Mahasiswa Indonesia, Restoran 'Kelapa Gading' Hadir di London |
![]() |
---|
Ahok Tunjuk DPR RI Sebagai Biang Keladi Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Gelar Program Perempuan Berdaya di Lapas, Sandiaga Uno: Ciptakan Lapangan Kerja Pascabebas |
![]() |
---|
Garuda Indonesia Umrah Festival Proyeksikan Penjualan 49 Ribu Kursi Penerbangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.