Berita Nasional

Sekolah Internasional Kena PPN 12, Komisi X DPR : Seharusnya Tidak Sebesar itu

Ledia Hanifa Amaliah menilai seharusnya pemerintah tidak mengenakan pajak penambah nilai (PPN) 12 persen pada sekolah bertaraf internasional.

istockphoto
Ilustrasi - Komisi X DPR tak setuju sekolah bertaraf internasional dikenakan pajak PPN 12 persen 

Kementerian Koordinator Perekonomian juga sudah mengumumkan barang dan jasa apa saja yang akan dinaikan PPN-nya menjadi 12 persen.

Barang yang akan dikenakan kenaikan PPN antara lain Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium, listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA hingga beras premium.

Kemudian buah-buahan premium Ikan premium seperti salmon dan tuna, udang dan crustasea premium.

Seperti king crab, serta daging premium, mulai dari wagyu atau kobe yang harganya jutaan.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com Senin (16/12/2024), jasa pendidikan tidak akan kenakan PPN 12 persen.

Kecuali pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved