Korupsi Timah

Vonis Hakim Pengadilan Tipikor Bikin Sandra Dewi Stres, Harvey Moeis Dibui, Seluruh Harta Disita

Majelis hakim Pengadilan Tipikor bikin stres Sandra Dewi lewat putusannya, yakni menyita seluruh harta kekayaannya, tak hanya milik Harvey Moeis.

Editor: Valentino Verry
Antara/Rivan Awal Lingga
Artis Sandra Dewi stres mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terkait aksus suaminya Harvey Moeis. Lewat sang pengacara, Sandra tak terima harta kekayaannya juga disedot negara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, dengan hukuman penjara 6,5 tahun.

Vonis penjara itu memang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akan tetapi, vonis soal penyitaan seluruh aset dan harta kekayaan, ini yang bikin stres Sandra Dewi.

Seperti diketahui, Harvey Moeis bersama beberapa bos tambang telah merugikan PT Timah Tbk hingga Rp 300 triliun, melalui praktik korupsi yang dilakukan.

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Timah Harvey Moeis Hakim Sebut RBT Bukan Penambang Ilegal

Kini Harvey Moeis dan bos tambang dipaksa oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk mengembalikan kerugian negara itu lewat penyitaan aset.

Aset-aset yang disita mencakup seluruh harta benda baik atas nama Harvey Moeis, maupun Sandra Dewi.

Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024).

Dalam putusan ini, aset Sandra Dewi ikut disita, meliputi 88 tas mewah, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar.

Baca juga: Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Dapat Diskon Vonis Kasus Korupsi Timah Hingga 6 Tahun

Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mempertanyakan keputusan hakim.

Pasalnya, aset Sandra Dewi itu dimiliki jauh sebelum tempus perkara pada tahun 2015. 

Harta tersebut didapat dari bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai aktris maupun model.

Sementara di sisi lain, Sandra Dewi juga sudah menjalani perjanjian pisah harta dengan sang suami.

"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," kata Andi usai sidang agenda pembacaan putusan, Senin (23/12/2024).

Baca juga: Ini Yang Bikin Ringan Hukuman Penjara Bagi Pengusaha Harvey Moeis

Menurutnya, putusan penyitaan seluruh aset ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar pertimbangan majelis hakim.

Kuasa hukum lanjutnya, akan mempelajari salinan putusan dan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dalam kurun tujuh hari ke depan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved