Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Dapat Diskon Vonis Kasus Korupsi Timah Hingga 6 Tahun

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dapat diskon vonis dari hakim atas kasus korupsi timah yang terjadi di Bangka Belitung. 

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Desy Selviany
tribunnews
Terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk, Harvey Moeis, emosional saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dapat diskon vonis dari hakim atas kasus korupsi timah yang terjadi di Bangka Belitung. 

Dari tuntutan 12 tahun penjara, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara oleh hakim. 

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam persidangan, Senin (23/12/2024).

Dalam putusannya, Hakim menganggap Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 300 triliun secara bersama-sama.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sudah merugikan negara mencapai Rp 300 miliar," kata Eko.

Karena dinyatakan bersalah, Harvey Moeis dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun.

"Dua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama enam tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar rupiah jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," ucap Eko Aryanto.

Vonis hakim tentu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam tuntutannya meminta hakim memvonis Harvey Moeis 12 tahun kurungan penjara.

"Berdasarkan uraian yang kami umumkan, kamu JPU menuntut kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa perkara kasus pidana korupsi memutuskan, satu menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata Jaksa dalam persidangan, pada 9 Desember 2024.

Baca juga: Saat Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim Puji Pidato Prabowo Subianto di KTT D-8

Jaksa menyebut tuntutan 12 Tahun Penjara, karena Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun, dikurang masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan di rutan," ucap Jaksa.

Ketiga, Harvey diminta membayar denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayarkan maka hukuman penjaranya ditambah satu tahun.

"Keempat, Membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, buka tidak dibayarkan selama sebulan, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang untuk membayarkan biaya pengganti. Jika harta benda terdakwa masih kurang membayar biaya pengganti, maka ditambah pidana penjara 1 tahun," ujar Jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Dugaan korupsi timah dilakukan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi bersama beberapa tersangka lainnya, dalam bentuk tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (ARI)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved