Korupsi Timah

Harvey Moeis Dituntut JPU Bayar Rp 210 miliar, Kuasa Hukum: Sudah Disalurkan ke Masyarakat

Harvey Moeis menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengharuskan dirinya membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dalam kasus korupsi.

tribunnews
Terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk, Harvey Moeis, emosional saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Harvey Moeis membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Sontak saja tuntutan JPU tersebut langsung mendapatkan perlawanan dari tim penasihat hukum Harvey Moeis

Tim penasihat hukum menolak tuntutan membayar uang pengganti Rp 210 miliar yang ditujukan ke Harvey Moeis

Penolakan itu dibacakan saat tim penasihat hukum membacakan duplik atas replik JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Penolakan terhadap pidana tambahan itu, lantaran Harvey dinilai tidak pernah ada menikmati keuntungan dari pengumpulan dana Corporate Social Responsiblity (CSR) yang kemudian mereka sebut dana kas bersama hasil sumbangan lima smleter swasta.

Selain itu JPU juga dinilai telah secara sepihak, sesat dan hanya berdasarkan asumsi pada saat menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Harvey.

"Kami nyatakan terdakwa tidak pernah memperoleh keuntungan dari dana kas bersama karena dana tersebut sudah terdakwa salurkan pada masyarakat terutama saat Covid-19," kata tim penasihat hukum.

Hal tersebut juga berdasarkan keterangan Harvey dalam persidangan yang menyatakan bahwa dana CSR yang dirinya terima hanya senilai 1,5 juta USD.

Alhasil dasar JPU membebankan pidana berupa uang pengganti Rp 210 miliar ke kliennya itu tidak berdasar dan keliru karena seharusnya penentuan uang pengganti adalah senilai yang diterima

Hal itu pun menurut tim hukum berdasarkan Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang Tipikor yang telah menyatakan uang pengganti jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

"Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berdasarkan dengan fakta hukum dan ketentuan peraturan pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang Tipikor untuk dapat menyatakan bahwa terdakwa tidak layak untuk dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar," ujarnya.

Baca juga: Jaksa Sebut Harvey Moeis Tak Menyesal Terlibat Korupsi dalam Pleidoinya, Bahkan Playing Victim

Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut 12 penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved