Pembunuhan Vina

Aryanto Sutadi Lega PK 7 Terpidana Ditolak MA, Polisi Tak Perlu Repot Lagi

Peninjauan kembali 7 terpidana Vina Cirebon ditolak, hal ini membuat Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi merasa lega.

istimewa
Irjen (Purn) Aryanto Sutadi ahli penasihat Kapolri lega Peninjuan Kembali 7 terpidana Vina Cirebon ditolak Mahkamah Agung 

Namun ia bersyukur ternyata PK itu ternyata ditolak oleh MA.

"Sekarang yang terjadi adalah ditolak, jadi syukurlah, itu hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.

Meski begitu, kata Aryanto, pada terpidana masih bisa mengajukan PK lagi

"Kalau seandainya masih tidak terima, silakan ajukan PK lagi, tapi gak usah ramai-ramai," kata Aryanto.

Baca juga: Susno Duadji Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Ini Penjelasannya Soal Penyidikan

Sementara itu, Kuasa Hukum para terpidana, Jutek Bongso mengaku tak menyangka dengan hasil putusan PK.

Sebab ia awalnya optimis kalau para terpidana akan segera dibebaskan.

Namun ternyata permohonan PK para terpidana justru ditolak.

"Langkah hukum kami selanjutnya, ketika ditolak, kami tenangkan keluarga, kami kunjungi terpidana di lapas," kata Jutek Bongso.

Jutek juga menenangkan para terpidana, bahwa masih ada upaya yang bisa dilakukan pada kasus ini.

"Mereka harus tenang, ini bukan kiamat," jelasnya.

Kemudian Jutek Bongso juga menawarkan beberapa upaya hukum yang bisa dilakukan, termasuk grasi.

"Soal grasi, para terpidana semuanya kompak tidak mau," tandas Jutek.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved