Berita Jakarta

Penonaktifan Kadisbud DKI Jakarta Buntut Kantornya Digeledah Kejati Dapat Apresiasi

Penonaktifan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana buntut kantornya digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diapresiasi.

Istimewa
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta H. Dina Masyusin mengapresiasi penonaktifan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana buntut kantornya digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Buntut dugaan korupsi hingga Rp 150 miliar di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta ditindaklanjuti Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi dengan penonaktifan sementara pejabat terkait. 

Diketahui Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana langsung dinonaktifkan sementara buntut kantornya digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (18/12/2024).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta H. Dina Masyusin langsung memberikan apresiasi. 

Langkah cepat yang diambil dalam dugaan korupsi itu dinilai sudah tepat agar mempermudah pemeriksaan penyidik. 

“Langkah cepat Pj Gubernur perlu diapresiasi, karena sense of crisis (kepekaan) bagi seorang pemimpin memang diperlukan. Jadi, ketika ada anak buahnya terseret hukum, tentu harus dinonaktifkan terlebih dahulu,” kata Dina dari keterangannya, Kamis (19/12/2024).

Menurut Dina, kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar bekerja dengan baik.

Dina juga menyesalkan adanya insiden ini, karena biasanya setiap ASN yang dilantik akan mengisi Pakta Integritas.

Pakta Integritas merupakan sebuah dokumen berisi janji dan komitmen melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Baca juga: Pemprov DKI Siap Bantu Kajati Ungkap Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan

“Harusnya dia mengikuti apa yang sudah diteken ketika menjadi ASN atau dilantik sebagai pejabat struktural,” ucap politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini.

Sebagai mitra kerja Disbud, Dina menghargai dan menghormati pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati. Apalagi status hukum ini sudah naik ke tahap penyidikan, artinya ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dina juga meminta Iwan agar bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan kepada penyidik sejujur-jujurnya.

“Baiknya kita hormati dan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik,” kata Wakil Ketua Fraksi Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta ini.

Dina juga mendorong Inspektorat untuk terus mendalami kasus ini. Terlebih dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan.

“Informasi yang kami terima, pihak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta juga masih menghitung besaran kerugian daerah dari kegiatan tahun anggaran 2023. Semoga kasus ini bisa segera clear, dan masalah seperti ini tidak terulang di organisasi perangkat daerah (OPD) lain,” pungkasnya.

Adapun Kejati DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta pada Rabu (18/12/2024) terkait kasus dugaan penyimpangan pada kegiatan tahun 2023.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved