Berita Jakarta

Penonaktifan Kadisbud DKI Jakarta Buntut Kantornya Digeledah Kejati Dapat Apresiasi

Penonaktifan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana buntut kantornya digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diapresiasi.

Istimewa
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta H. Dina Masyusin mengapresiasi penonaktifan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana buntut kantornya digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan kasus ini telah diselidiki sejak November 2024.

Kata dia, penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan pada 17 Desember 2024.

Selanjutnya, Rabu tanggal 18 Desember 2024, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati DKI melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dugaan penyimpangan berbagai kegiatan pada Dinas Kebudayaan ini bersumber dari anggaran 2023 sebesar Rp 150 miliar.

Syahron menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan di lima lokasi yaitu Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3 Jakarta Selatan, serta tiga rumah tinggal di Kebon Jeruk Jakarta Barat. 

“Serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit laptop, ponse, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik. Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” jelasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved