Korupsi Timah

Aon Baca Pledoi, Menyesal Bantu PT Timah Tbk, Dituding Lakukan Korupsi: Karyawan Semua Menganggur

Bos tambang Tamron alias Aon membacakan pledoi dalam sidang lanjutan korupsi di PT Timah Tbk. Dia mengaku menyesal, kini ribuan karyawan menganggur.

Editor: Valentino Verry
istimewa
Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Thamron alias Aon membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/12/2024). Dia mengaku menyesal membantu perusahaan timah tersebut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah dan pemilik CV. Venus Inti Perkasa (VIP), Thamron alias Aon mengaku sangat menyesal perusahaannya terlibat untuk membantu PT Timah Tbk, yang berkeinginan meningkatkan produksinya di tahun 2019 untuk jadi pemasok timah nomor satu di dunia.

“Kalau waktu bisa diulang kembali, saya tak akan menyetujui kerja sama dengan PT Timah Tbk, karena harus mengorbankan keluarga dan seluruh hasil jerih payah usaha yang saya bangun sejak lama,” tutur Thamron saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/12/2024). 

Akibat kerja sama tersebut, dirinya bersama pengurus CV VIP lainya yakni Hasan Thjie dan Ahmad Albani didakwa dengan tuntutan yang berat.

Baca juga: Dalam Sidang, Harvey Moeis Sebut Kerja Sama PT Timah dengan Smelter Swasta Bawa Dampak Positif

Baca juga: Ryan Susanto Divonis Bebas, Bagaimana Kasus Korupsi di PT Timah Tbk? Ini Kata Pakar Hukum

Mereka dituntut hukuman penjara 14 tahun, serta denda sebesar 1 miliar dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 3,6 triliun.

Aon menyatakan awal mula kerja sama itu terjadi pada tahun 2018, di mana dirinya dihubungi Harvey Moeis yang mengungkapkan PT Timah Tbk ingin meningkatkan produksi agar bisa jadi pemasok logam timah nomor satu di dunia. 

Dan untuk tujuan itu, PT, Timah butuh bantuan perusahaan smelter dalam pemurnian dan pelogaman bijih timah.

“Maka saya meminta Direktur CV VIP Hasan Thjie dan Ahmad Albani memastikan bahwa kerja sama yang akan dilakukan harus didasarkan pada IUP Operasi Produksi yang sah dan masih berlaku dan bukan kegiatan tambang ilegal,” papar Aon. 

Pengusaha tambang Thamron alias Aon, yang terlibat pada korupsi tata niaga di PT Timah Tbk, melakukan perlawanan.
Pengusaha tambang Thamron alias Aon, yang terlibat pada korupsi tata niaga di PT Timah Tbk, melakukan perlawanan. (tribunnews)

Pengusaha asal Bangka ini mengaku dengan segala keterbatasan pengetahuan hukum, dirinya harus memastikan operasi produksi tambang tersebut sah dan bukan tambang ilegal.

“Namun dari lubuk hati terdalam, sebagai warga negara biasa saya sedih dan putus asa, karena kemudian kegiatan kami dikatakan sebagai kegiatan tambang ilegal, padahal kami hanyalah pihak ketiga (swasta) yang bekerja berdasarkan perjanjian yang sah dengan PT Timah Tbk,” tuturnya. 

Aon menuturkan, sampai dengan perjanjian kerjasama berakhir di tahun 2020, CV VIP tak pernah mendapat teguran dari PT Timah Tbk, karena telah melaksanakan kegiatan dengan penuh itikad baik, kejujuran, dan ketulusan hati.

"Sehingga tak ada sedikitpun perbuatan kami yang bersifat wanprestasi, apalagi melakukan perbuatan melawan hukum," ucapnya. 

“Dengan penuh itikad baik, kami selalu memastikan bahwa kegiatan kami sesuai dengan perjanjian yang sah," imbuhnya. 

"Kami tak pernah melakukan kegiatan di luar perjanjian tersebut apalagi melakukan kegiatan illegal seperti telah terbukti secara jelas dan nyata dalam fakta persidangan, sehingga jadi pertanyaan besar bagi diri saya bagaimana mungkin kegiatan yang dilakukan oleh CV VIP tersebut dikatakan sebagai tambang ilegal,” tuturnya. 

Dia menyatakan, sangat tidak adil apabila CV VIP yang hanya membantu pemegang IUP menjalankan usaha pertambangannya harus ikut diadili sebagai pelaku tambang illegal.

Padahal segala kegiatan usaha pertambangan (dari pengumpulan biji timah, pengangkutan ke smelter, proses pemurnian dan semua hasilnya) diserahkan dan atas pengawasan penuh dari PT Timah Tbk.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved