PPN 12 Persen Diberlakukan Januari 2025, Masyarakat Dapat Diskon Listrik 50 Persen Selama Dua Bulan

Pemerintah RI bakal memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Editor: Sigit Nugroho
TRIBUNNEWS
Foto ilustrasi diskon listrik untuk masyarakat imbas dari penetapan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

4. PPN DTP Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp 2 miliar

5. Melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau berbasis baterai (electric vehicle)

6. PPnBM DTP untuk kendaraan baterai atau EV atas impor roda tertentu secara utuh atau CBU dan roda empat tertentu yang komplet (knock down)

7. Pembebasan bea masuk EV CBU

8. PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid, PPN yang diskon atau PPN DTP sebesar 3 persen

9. Insentif PPh pasal 21 DTP untuk pekerja gaji Rp4,8 juta-Rp10juta

10. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan industri padat karya, masa klaimnya diperpanjang sampai dengan 6 bulan dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan

11. Jaminan Kecelakaan Kerja bagi industri padat karya tertentu, diberikan diskon sebesar 50 persen untuk 6 bulan

12. PPh final UMKM 0,5 persen diperpanjang sampai dengan 2025

13. Subsidi kredit investasi industri padat karya sebesar 5 persen

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Siapkan Diskon Listrik 50 Persen 2 Bulan, Imbas Kenaikan PPN 12 Persen di 2025, https://www.tribunnews.com/bisnis/2024/12/16/pemerintah-siapkan-diskon-listrik-50-persen-2-bulan-imbas-kenaikan-ppn-12-persen-di-2025?page=all

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved