PPN 12 Persen Diberlakukan Januari 2025, Masyarakat Dapat Diskon Listrik 50 Persen Selama Dua Bulan

Pemerintah RI bakal memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Editor: Sigit Nugroho
TRIBUNNEWS
Foto ilustrasi diskon listrik untuk masyarakat imbas dari penetapan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah RI telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi untuk masyarakat.

Hal itu dilakukan sebagai imbas dari diberlakukannya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).

"Agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” kata Airlangga.

Salah satu insentif yang diberikan pemerintah adalah diskon listrik.

Insentif itu diberikan bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga akibat kenaikan PPN 12 persen.

Baca juga: Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12 Persen Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah

Baca juga: BREAKING NEWS! Senin Depan, Pemerintah Bakal Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen dan Kebijakan Ekonomi

Baca juga: Wahana Honda Fleet Gelar GC Gathering 2024, Apresiasi Pelanggan dan Perkenalan Motor Listrik Honda

Besaran diskon listrik yang diberikan kepada masyarakat sebesar 50 persen selama 2 bulan, yakni bulan Januari dan Februari 2025.

Diskon tersebut berlaku bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA.

Selain itu, insentif bagi rumah tangga lainnya adalah kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan.

Bantuan beras tersebut akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama 2 bulan, yakni bulan Januari-Februari 2025.

Selain bagi rumah tangga, pemerintah juga memberikan stimulus bagi masyarakat kelas menengah, dunia usaha, dan barang dan jasa mewah. (*)

BERITA VIDEO: Presiden Prabowo Beri Remisi Puluhan Ribu Napi, MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Dikutip dari Kompas TV, berikut adalah daftar lengkap stimulus yang diberikan pemerintah akibat kenaikan PPN 12 persen:

1. MinyaKita, tepung terigu, gula industri PPN-nya tetap 11 persen di 2025, yang 1 persen DTP

2. Bantuan pangan dan beras bagi desil satu dan dua sebesar 10 kg per bulan

3. Biaya Listrik untuk pelanggan di bawah atau sampai dengan 2200 VA diberikan diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan

4. PPN DTP Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp 2 miliar

5. Melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau berbasis baterai (electric vehicle)

6. PPnBM DTP untuk kendaraan baterai atau EV atas impor roda tertentu secara utuh atau CBU dan roda empat tertentu yang komplet (knock down)

7. Pembebasan bea masuk EV CBU

8. PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid, PPN yang diskon atau PPN DTP sebesar 3 persen

9. Insentif PPh pasal 21 DTP untuk pekerja gaji Rp4,8 juta-Rp10juta

10. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan industri padat karya, masa klaimnya diperpanjang sampai dengan 6 bulan dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan

11. Jaminan Kecelakaan Kerja bagi industri padat karya tertentu, diberikan diskon sebesar 50 persen untuk 6 bulan

12. PPh final UMKM 0,5 persen diperpanjang sampai dengan 2025

13. Subsidi kredit investasi industri padat karya sebesar 5 persen

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Siapkan Diskon Listrik 50 Persen 2 Bulan, Imbas Kenaikan PPN 12 Persen di 2025, https://www.tribunnews.com/bisnis/2024/12/16/pemerintah-siapkan-diskon-listrik-50-persen-2-bulan-imbas-kenaikan-ppn-12-persen-di-2025?page=all

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved