Pilkada

Mahfud MD Setujui Usul Presiden Prabowo, Pilkada Langsung Dihapus, Ketua KPU RI: Itu Wacana Lama

Pilkada Serentak 2024 sudah usai, namun menyisakan segudang masalah. Anggaran besar dan permainan politik yang jorok. Hal ini disoroti Mahfud MD.

Editor: Valentino Verry
tribunnews
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan setuju dengan usul Presiden Prabowo Subianto soal usul pilkada diserahkan ke DPRD. Sebab, katanya, pilkada sekarang makin jorok. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) secara alngsung sebaiknya dihapus, diganti dengan sistem baru.

Sistem baru yang dimaksud adalah pilkada diserahkan kepada DPRD.

Sebab, menurut Presiden Prabowo, penyelenggaraan pilkada langsung menyedot anggaran yang luar biasa besar.

Terkait hal itu, pakar hukum dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyambut positif.

Namun, Mahfud MD menekankan bahwa pilkada oleh DPRD masih perlu dibahas lebih lanjut.  

Baca juga: Akui Kekalahan di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Peluk Erat Pramono-Rano

Hal itu disampaikan Mahfud usai menjadi keynote speaker dalam seminar nasional "Refleksi Penegakan Hukum Tahun 2024: Catatan, Evaluasi, dan Rekomendasi ke Depannya", di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km 14,5, Kabupaten Sleman, Jumat (13/12/2024).

"Menurut saya, itu bagus dalam arti untuk mengevaluasi lagi, apakah harus kembali ke DPR atau tidak, kita bicarakan," ujarnya. 

Mahfud MD sepakat dengan Presiden Prabowo bahwa biaya pemilihan kepala daerah saat ini kian membengkak. 

Selain itu, pemilihan kepala daerah juga makin jorok.

Baca juga: Di Depan Banyak Orang, Gus Miftah juga Meledek Mahfud MD Dibandingkan dengan Gibran

"Tapi, harus dievaluasi karena yang sekarang ini selain mahal, juga jorok yang sekarang terjadi ini," ucapnya.

Ia mengingatkan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD pernah disetujui oleh DPR RI pada tahun 2014, namun hanya bertahan selama dua hari sebelum dicabut.

"Dulu kan sudah pernah, disetujui lalu Pak SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) hanya dua hari berlaku, dicabut lagi oleh Pak SBY di tahun 2014," tuturnya.

Mahfud MD merujuk pada Undang-undang No 22 Tahun 2014 tentang Pilkada, yang dikeluarkan pada 29 September 2014 dan dicabut pada 2 Oktober 2014.

Baca juga: Presiden Prabowo dan Puan Maharani akan Besanan? Didit Prabowo dan Pinka Haprani Makin Lengket

"Tetapi pada tanggal 2 Oktober dicabut lagi hanya dua hari, karena pertimbangan politik yang panas pada waktu itu,"  katanya.

"Kalau sekarang mau didiskusikan lagi ya diskusikan saja," ujar Mahfud. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved