Pilkada 2024

RIDO Persoalkan Distribusi Formulir C6, Bawaslu RI Ungkap Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

RIDO Persoalkan Distribusi Formulir C6, Bawaslu RI Ungkap Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

Editor: Dwi Rizki
https://www.bawaslu.go.id/
Anggota Bawaslu Puadi mengecek DPT di TPS 028 Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta, Rabu (27/11/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mempersoalkan tak maksimalnya pendistribusian formulir C6 atau surat undangan untuk memilih.

Buntutnya, tingkat partisipasi pemilih saat Pilkada Jakarta pada 27 November 2024 lalu cukup rendah hanya 58 persen, sedangkan Pilkada sebelumnya tembus 78 persen.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, menegaskan formulir C6 bukanlah syarat mutlak bagi warga negara untuk memberikan suara dalam Pilkada serentak 2024.

Formulir C6 hanya berfungsi sebagai pemberitahuan dan alat bantu untuk mempermudah identifikasi pemilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

“Namun, syarat utama untuk memilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terkait dan membawa KTP elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya," kata Anggota Bawaslu RI, Puadi kepada wartawan pada Minggu (8/12/2024). 

Puadi menegaskan, warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap memiliki hak untuk memilih selama mereka memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, nama mereka harus tercantum dalam DPT.

Kedua, mereka harus membawa e-KTP atau dokumen identitas lain yang sesuai dengan alamat TPS tempat mereka terdaftar.

Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi ingin menggunakan hak pilih, mereka dapat menggunakan e-KTP dan mencoblos pada waktu tertentu.

“Biasanya antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, sesuai peraturan yang berlaku,” tuturnya.

Sedangkan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menegaskan formulir C6 bukan merupakan syarat utama untuk memilih dalam Pemilu.

Menurutnya, C6 hanya bersifat sebagai undangan, bukan penentu hak pilih.

“Tentu saja tidak ya, artinya itu hanya merupakan undangan, bukan syarat untuk memilih. Syarat untuk memilih itu ada tiga, yaitu terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), atau DPK (Daftar Pemilih Khusus)," kata Kaka Suminta.

Menurutnya, undangan C6 berfungsi sebagai pemberitahuan bagi pemilih yang telah terdaftar, baik di DPT maupun DPTb.

Namun, pemilih yang tidak menerima C6 tetap dapat menggunakan hak pilihnya selama memiliki KTP yang sesuai dengan domisili di TPS.

"Tanpa adanya C6, setiap calon pemilih yang memenuhi syarat tetap berhak untuk memilih. Dasarnya adalah KTP yang menunjukkan bahwa mereka sesuai dengan daftar pemilih. Bagi pemilih dalam DPK, mereka dapat mencoblos setelah jam 12 siang, setelah semua pemilih dalam DPT dan DPTb selesai menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved