Pilkada 2024

Kalah Satu Putaran, Kubu Ridwan Kamil Pastikan Gugat Kemenangan Pramono-Rano ke MK

Kalah Satu Putaran, Kubu Ridwan Kamil Pastikan Gugat Kemenangan Pramono-Rano ke MK

Wartakotalive.com/ Alfian Firmansyah
Kubu Ridwan Kamil-Suswono akan menggugat hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari ke depan, karena kalah dari Pramono-Rano dalam satu putaran. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), akan menggugat hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari ke depan.

“Dalam tiga hari yang akan kami jalani ke depan, untuk persiapan bagaimana kami mampu membuat laporan atau pendaftaran registrasi terhadap kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Tim Hukum RIDO Ramdan Alamsyah, di DPD Golkar, Cikini Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024) malam. 

Menurut Ramdan pihaknya juga akan bekerja sama dengan tim gabungan dari partai pendukung Ridwan-Suswono, serta tim profesional, untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

“Kami dengan teman-teman sudah menyiapkan tim gabungan baik itu dari partai, baik itu dari Paslon maupun dari profesional, yang memang peduli terhadap demokrasi,” ujar Ramdan.

Selanjutnya Ramdan mengatakan, langkah ini merupakan kesempatan Pasangan Ridwan Kamil-Suswono untuk menegakkan keadilan demokrasi.

“Mudahan-mudahan rumah terakhir yang kami percaya adalah rumah hukum yang terbesar, Mahkamah Konstitusi,” tuturnya. 

Baca juga: Roy Marten Sebut Pramono Anung dan Rano Karno Pasangan Ideal untuk Memimpin Jakarta

Di sisi lain, Tim Hukum RIDO Muslim Jaya Butarbutar juga menjelaskan, gugatan hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta telah sesuai Pasal 10 nomor 24 tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi.

“Penetapan hasil perolehan suara Pilkada Jakarta ditetapkan nomor 210 (tahun) 2024 tentu penetapan ini merupakan objek sengketa yang tentunya akan kami ajukan ke MK sesuai dengan kewenangan MK Pasal 10 Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. 

Lantas ia memastikan, gugatan tersebut akan diterima MK paling lambat Rabu (11/12/2024).

“Sesuai dengan peraturan PMK nomor 23 tahun 2024, itu ada tiga hari kerja. Kalau jam 16.00 diputus berarti kalau hari Senin paling lambat hari Rabu,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Muslim juga mengungkapkan, jika nantinya akan melaporkan soal adanya tindak adanya dugaan kecurangan dalam proses Pilgub 2024 Jakarta. 

"Narasi terkait kecurangan dan segala macam. Itu adalah bahan yang akan kami sampaikan ke MK dan akan kami ramu. Sampai saat ini tim hukum sedang memproses itu," imbuhnya. 

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).

Baca juga: KPU DKI Gelar Rapat Pleno Penetapan Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta, Ini Pemenangnya

Hasilnya, pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi, yakni 2.183.239 atau 50,07 persen. 

Adapun pengumuman hasil rekapitulasi dibacakan langsung oleh Ketua KPU DKI Wahyu Dinata. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved