Mantan Kadis LH Kota Tangerang Tihar Sopian Jadi Tersangka Kasus Kebakaran TPA Rawa Kucing

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani sebut Tihar Sopian jadi tersangka atas kasus kebakaran TPA Rawa Kucing.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Sigit Nugroho
TribunTangerang/Istimewa
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Tihar Sopian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing pada Jumat (20/10/2023). 

Seperti diketahui bahwa satu tahun lalu kebakaran hebat melanda TPA yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Peristiwa yang merupakan bencana nasional itu berhasil dipadamkan setelah dilakukan proses pemadaman selama selama 13 hari.

Teratasinya kebakaran gunung sampah tersebut usai BPBD Kota Tangerang mengeluarkan status darurat tanggap bencana.

Sebanyak 750 personel gabungan dari OPD, TNI-Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dikerahkan untuk memadamkan kebakaran yang mencapai 27 hektar tersebut.

Luasnya area yang terbakar itu membuat proses pemadaman dilakukan dengan menggunakan metode, yakni melalui jalur darat dan jalur udara.

Untuk pemadaman jalur darat dilakukan dengan membelah gunung sampah agar dapat menuju titik api.

Sementara untuk jalur udara menggunakan satu helikopter water bombing PK-DBM/ AS350B3e milik BNPB hingga hari ke-11. (m28)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved