Korupsi Dispora Bekasi

Jadi TSK Korupsi Alat Olahraga di Dispora Bekasi, Pria Ini Mendadak Sakit Hingga Dilarikan ke RSUD

Jadi TSK Korupsi Alat Olahraga di Dispora Bekasi, Pria Ini Mendadak Sakit Hingga Dilarikan ke RSUD

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Budi Sam Law Malau
Dokumen Kuasa Hukum
TERSANGKA KORUPSI SAKIT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi yakni MAR, M, dan AZ. Kuasa hukum AZ dan MAR, Yoga Gumilar (Kanan) mengatakan MAR sakit dan ia menemani MAR berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi pada Selasa (26/8/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.

Mereka adalah MAR, M, dan AZ. Kuasa hukum AZ dan MAR, Yoga Gumilar mengatakan bahwa saat ini salah satu kliennya yakni MR mengalami sakit.

Karenanya kata Yoga MAR dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi, pada Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Eks Staf Khusus Gus Yaqut Diperiksa KPK Soal Korupsi Kuota Haji, NU Papua Minta Tetapkan Tersangka

"Ini MAR di RSUD hari ini, lagi berobat," kata Yoga saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).

Yoga menjelaskan sakit yang dialami MAR saat ini berasal dari riwayat penyakit sebelumnya.

Bahkan sebelum resmi ditahan, MAR juga sudah rutin kontrol ke dokter terkait riwayat penyakitnya ke RS swasta.

"Untuk AR kondisi saat ini kurang baik, beliau memiliki riwayat ginjal, jantung dan diabetes, sehingga diwajibkan berobat secara berkala, sebelum ditahan," jelasnya.

Sebelumnya, Kejari menetapkan ada tiga tersangka berinisial MAR, M, dan AZ terkait kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi.

Baca juga: Lima Anggota DPRD Kota Bekasi Diperiksa Kejari terkait Dugaan Korupsi Alat Olahraga pada Dispora

Ketiganya resmi ditahan sejak Kamis (15/5/2025).

Satu diantara tiga tersangka tersebut diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Bekasi berinisial AZ.

Saat peristiwa korupsi terjadi AZ menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi.

Seperti diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya kelebihan atas pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp 4.766.661.332.00 atau Rp 4.7 milyar lebih di Dispora Kota Bekasi. (M37)

 

 Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
 
 
 
 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved