Berita Regional

Anak Polisi Jadi Ketua Geng, Nekad Begal Anggota TNI AD di Medan, Uang Dipakai untuk Judi Online

Aksi pembegalan terjadi di Kota Medan, dengan korban anggota TNI AD. Pelakunya, anak polisi, didampingi beberapa temannya.

Editor: Valentino Verry
tribunnews
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gumanti Hutabarat sedang mengintrogasi Arka Satria Sitepu, pelaku begal anggota TNI AD di depan Markas Kodam I/Bukit Barisan, Selasa (3/12/2024). 

Hasil interogasi terhadap pelaku Arkan, ia beraksi bersama lima temannya.

Selanjutnya polisi pun sebelumnya sudah mengamankan 3 pelaku lainnya yang merupakan anak di bawah umur.

Mereka saat ini sudah dikirim ke peradilan anak karena usianya masih di bawah umur.

Sementara, dua pelaku lainnya dengan inisial F dan W masih buron.

"Tersangka dalam perkara ini ada enam orang. dimana tiga orang sebelumnya telah dilakukan penangkapan, statusnya di bawah umur yang terakhir ini yang kita tangkap atas nama Arkan Satria Sitepu alias Atok," kata Bambang.

Tersangka Atok merupakan otak pelaku sekaligus pimpinan kelompok.

"Yang terakhir ini berhasil kita amankan, kita tangkap atas nama Arkan alias Atok. Beliau ini sebagai otak pelakunya, pimpinan dari kelompok ini," ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan ternyata para pelaku ini merupakan spesialis begal yang sering beraksi di wilayah hukum Polsek Sunggal.

"Dari hasil pemeriksaan ada sembilan TKP yang ada di wilyah hukum kita. Mereka lakukan dengan tindak pidana yang sama dan modus yang sama mengancam menggunakan senjata tajam," ungkapnya.

Bambang mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu dua orang pelaku lagi yang terlibat dalam Komplotan begal ini.

Sementara itu, pelaku Atok ketika ditanya mengakui bahwa dirinya merupakan anak personel polisi.

"Iya (anak Polisi), dinas di Dokkes Polda Sumut cuma sudah meninggal," kata pelaku Atok saat digiring ke sel tahanan.

Ia mengaku nekat melakukan begal karena membutuhkan uang.

"Uangnya saya pakai untuk beli rokok, main PS sama main slot (judi online)," ucapnya.

Saat ini, Atok telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Sunggal.

Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved