Pilkada 2024
Tak Ada Regulasi Larangan Politisi, Pemilik Media Tak Bersikap Netral Saat Pilkada
Selama Pilkada 2024, KPI memantau media demi memastikan selama kampanye agar bersikap netral.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, KEPRI - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024 melakukan pemantauan terhadap kinerja media.
Hal itu demi memastikan peran media selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024 berjalan independent, netral atau tidak berpihak ke salah satu Paslon.
Namun, KPI tidak menampik bahwa ada petinggi-petinggi Partai Politik sebaga owner atau pemilik media.
Anggota KPI Pusat, Mimah Susanti mengutip salah satu pernyataan dari mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan, bahwa belum ada aturan yang melarang ketua partai politik maupun politisi sebagai pemilik media.
"Itu belum ada. Belum ada regulasi yang mengatur ketat misalnya anggota Parpol dilarang menjadi pemilik media," tuturnya di Bintan, Kepri, Kamis (5/12/2024).
Baca juga: Parcok Main di Pilkada, Bawaslu RI Belum Temukan Pelanggaran, Lolly Suhenty: Adanya Netralitas ASN
Namun kata Mimah, di aturan Dewan Pers sudah mengatur ada batasan yang harus dijalankan oleh pemilik media jika ia merupakan seorang politisi.
Batasan itu berupa media massa harus bisa menjalankan prinsip-prinsip dan kode etik Jurnalistik.
"Konsep siaran Pilkada itu kan adalah adil, berimbang dan profesional. Berarti kalau calonnya 3 maka harus diundang 3," tegasnya.
Sehingga, ketika mengudang salah satu Paslon, maka stasiun televisi itu kata Mimah harus hadirkan ketiganya bukan hanya satu saja.
Mimah mengakui, sejumlah stasiun televisi saat ini sudah memperbaiki hal ini karena hampir semua program menampilkan semua Paslon.
"Karena (kalau tidak berimbang) konsekuensinya itu ke pemirsa, kalau KPI sudah menaikan temuan-temuan ke salah satu stasiun televisi, itu digeruduk sama netizen dan itu bisa mempengaruhi (penonton)," imbuhnya. (m26)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.