Pilkada

Parcok Main di Pilkada, Bawaslu RI Belum Temukan Pelanggaran, Lolly Suhenty: Adanya Netralitas ASN

Saat pilkada publik dikejutkan dengan isu parcok yang bermain. Namun, Bawaslu menepis. Yang ada adalah ASN yang tak netral.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Miftahul Munir
Koordinator Divisi Pencegahan, Paetisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan hingga saat ini belum ada laporan soal parcok (partai coklat) yang bermain di pilkada. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEPRI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima laporan sekira 1.500 selama proses Pilkada Serentak 2024 berlangsung.

Kordiv Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, sejuah piahknya belum menemukan adanya pelanggaran pengerahan aparat kepolisian di Pilkada Serentak.

"Enggak (tidak ada temuan polisi dikerahkan). Sejauh ini kalau yang temuan-temuan Bawaslu itu misalnya dugaan terhadap netralitas ASN," ujarnya di Pulau Bintan, Kepri, Kamis (5/12/2024).

Baca juga: Parcok Cawe-cawe di Pilkada, PDIP Ingin TNI-Polri Gabung, Usman Hamid Menolak, Ini Kata Kapuspen TNI

"Seperti di Sleman kemarin, informasinya kan soal tangkap tangan, soal politik uang misalnya itu kan juga temuannya bawaslu," imbuhnya. 

Menurut Lolly, tudingan-tudingan keterlibatan polri atau yang disebut partai cokelat, tidak menjadi domain Bawaslu untuk mengomentari. 

Terlebih, dugaan itu sampai saat ini tidak ada yang melapor ke Bawaslu RI, provinsi maupun kabupaten/kota.

"Kecuali nanti ada laporan, maka kita akan berproses. Tapi kalau yang namanya asumsi, pendapat, pandangan pihak lain, maka Bawaslu tidak punya kewenangan untuk mengomentari," terangnya.

Baca juga: Hari Ini, Anggota Fraksi PDIP Yulius Setiarto Diperiksa MKD DPR Karena Pernyataannya Soal Parcok

Lolly membeberkan, Bawaslu RI bekerja sesua dua metode yaitu laporan yang masuk dan temuan di lapangan oleh petugasnya.

Ia mengaku, temuan dan laporan itu adalah pintu penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu. 

"Jadi dua pintu inilah yang dilakukan, kalau kenapa ada pertanyaan, kok temuannya sedikit, enggak mencapai seribu misalnya, kenapa temuannya jauh lebih sedikit?" ujarnya.

"Karena memang begitu upaya kita melakukan pencegahan di awal, maka sejatinya memang sekuat-kuatnya mencegah itu membuat orang ruang lingkup untuk melakukan pelanggaran menjadi lebih sedikit," ungkap Lolly.

Ia menambahkan, jika anggota Bawaslu menemukan adanya pelanggaran sekira 60 persen kebenarannya, maka akan ditindak lanjuti.

Sedangkan, kata Lolly, jika itu laporan dari masyarakat maka perlu dilakukan kajian terlebih dahulu oleh Bawaslu RI.

"Sehingga bisa saja kemudian dia dinyatakan bisa diregister atau tidak bisa diregister. Jadi ada prosesnya, dalam konteks temuan-temuan semacam ini, maka kita pastikan dia akan juga dipublikasikan endingnya seperti apa," imbuhnya. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved