Pilkada

PDIP Kantongi Bukti Dugaan Keterlibatan Polri di Pilkada 2024, Akan Dimasukkan dalam Gugatan ke MK

Dia menambahkan, dugaan ini sudah dilengkapi dengan bukti dan saksi yang akan dihadirkan di Mahkamah Konstitusi (MK).  

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Konferensi pers PDIP terkait pilkada serentak di Jakarta, Rabu (4/12/2024) 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti keterlibatan aparat kepolisian dalam pelaksanaan Pilkada 2024. 

"Kami di PDIP mencatat ada keterlibatan anggota kepolisian di Jateng, yang ada di Sulut, Papua Pegunungan, dan Sumut dan daerah lainnya," ungkap Ronny dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/12).  

Dia menambahkan, dugaan ini sudah dilengkapi dengan bukti dan saksi yang akan dihadirkan di Mahkamah Konstitusi (MK).  

“Tentunya hal-hal ini kami dari tim hukum kami persiapkan saksi, bukti, dan kami sudah susun semua keterangan-keterangan yang ada. Kepentingan kami adalah untuk nanti pembuktian di MK,” tegas Ronny.

Menurut Ronny, keterlibatan aparat ini menjadi salah satu hal yang dikritik publik. Publik mengkritik institusi kepolisian yang dinilai tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024.

Istilah "Parcok” atau partai cokelat pun mencuat sebagai simbol keterlibatan aparat dalam kontestasi politik.  

"Jadi diskusi terkait dengan keterlibatan di Kepolisian, ASN, Kades dan PJ. Kami dari tim hukum PDIP sudah mengumpulkan terkait bukti-bukti tersebut. Jadi, terlalu dini kalau ada yang sampaikan ini tidak benar, ini hoaks. Menurut kami, kami punya bukti yang cukup dan itu akan kita buktikan di MK," tegas Ronny.  

Dalam kesempatan itu, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus yang terdiri dari badan bantuan hukum partai, tokoh pro-demokrasi, dan penasihat hukum independen. 

Tim tersebut akan fokus pada berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk penggunaan "parcok" (partai coklat) di beberapa daerah, seperti Banten, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Sulawesi Utara.  

“Jadi, kami telah bentuk tim khusus, tim hukum sebagai perpaduan dari badan bantuan hukum advokasi rakyat PDIP yang juga melibatkan tokoh-tokoh pro demokrasi dan juga beberapa penasihat hukum kredibel, untuk mempersoalkan berbagai anomali yang terjadi baik itu di Banten, Sumut, Jateng, maupun juga di beberapa wilayah lainnya seperti Sulut, di mama penggunaan parcok itu sangat sangat masif bahkan sangat masuk ke tempat-tempat (ibadah) gereja," kata Hasto.  

PDIP sendiri berencana mendaftarkan temuan-temuan tersebut ke MK pada 15 Desember 2024, tiga hari setelah penetapan hasil Pilkada Serentak 2024.

Yulius Setiarto Diperiksa MKD DPR Karena Pernyataannya soal Parcok

Anggota dari Fraksi PDI-P, Yulius Setiarto, diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pernyataannya soal "partai coklat" atau parcok, yakni istilah untuk pengerahan aparat kepolisian pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Selasa (3/12/2024) hari ini.

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan, Yulius akan diperiksa untuk diklarifikasi soal pernyataannya tentang parcok tersebut, Selasa hari ini.

"Iya (hari ini) 14.30 (WIB)," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/12/2024) kemarin.

Yulius dilaporkan ke MKD soal pernyataannya di media sosial yang menyebut ada pengerahan partai coklat (parcok) pada pilkada 2024.

Sebelum memanggil Yulius, MKD DPR RI membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait pernyataan Yulius yang menyinggung partai coklat.

"Dilaporkan oleh seseorang karena berbicara ke publik di media sosial yang mengatakan ada kecurangan yang dilakukan oleh parcok. Konon disebut sebagai partai coklat," ujar Wakil Ketua MKD DPR RI, TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Baca juga: Parcok Cawe-cawe di Pilkada, PDIP Ingin TNI-Polri Gabung, Usman Hamid Menolak, Ini Kata Kapuspen TNI

Pelapor dalam kasus ini adalah seorang bernama Ali Hakim Lubis.

Ia diketahui sebagai anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra. MKD DPR RI memeriksa Ali sebagai pelapor pada Senin (2/12/2024).

Sayanganya, Ali enggan memberikan komentar apapun soal laporan yang dibuatnya saat ditemui usai klarifikasi yang dilakukan MKD DPR RI.

Menurut Hasanuddin, laporan Ali terhadap Yulius dibuat dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia.

"Kalau saya lihat dia warga biasa ya, warga biasa dari wilayah Bekasi. Saya tanya, apakah Anda atas nama pemerintah? Bukan. Apakah anda atas nama polisi? Bukan. Apakah anda atas nama Pak Sigit (Kapolri Jenderal Listyo Sigit)? Bukan. Jadi beliau itu berbicara atas nama pribadi. Begitu yang saya tanya," ujarnya.

Dalam proses klarifikasi kemarin, kata Hasanuddin, Ali turut melampirkan bukti berupa video yang diunggah Yulius dalam media sosialnya.

Setelah memeriksa Ali selaku pelapor, MKD DPR juga akan memeriksa Yulius selaku terlapor, hari ini.

Yulius siap diperiksa

Sementara Yulius Setiarto mengaku siap diperiksa dan memberikan keterangan ke MKD soal pernyataan partai coklat yang dilontarkannya di media sosial.

Politikus PDI-P itu menegaskan, dirinya tak melakukan pelanggaran kode etik apapun terkait unggahannya.

Sebab, ia merasa hanya mengunggah konten video dari salah satu media massa yang mengulas soal kemunculan partai coklat di Pilkada serentak 2024.

“Iya, siap siap. Jadi no worries lah soal laporan MKD ini. Kalau saya menganggapnya ini kan sebagai mekanisme yang wajar” ujar Yulius kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin.

Anggota Komisi I DPR RI ini juga mengaku akan tetap mempertahan pandangannya itu dalam sidang hari ini.

"Saya akan memberi penjelasan di sidang besok,” kata Yulius.

Baca juga: Soal Fenomena Parcok di Pilkada, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Rakyat Jaga Keutuhan Kapal RI

Selain itu, ia justru berharap ada klarifikasi dari aparat kepolisian atas munculnya isu "partai coklat".

Dia khawatir isu “partai coklat” akan melebar dan berlarut-larut, apabila tak ada klarifikasi dari institusi Polri.

“Saya cuma mengatakan, eh ini ada berita dari podcast Bocor Alus seperti ini loh. Itu kan tayangannya panjang yang Bocor Alus. Nah yang saya lakukan saya parafrase kan, sehingga jadi pendek gitu. Inti dari podcast Bocor Alus itu seperti ini, kan gitu,” jelas Yulius.

“Lalu saya akan meminta kepada polisi klarifikasi, ini benar atau enggak. Karena kalau tidak ada klarifikasi yang jelas, problemnya itu akan berlarut-larut gitu loh,” pungkasnya.

Dipaksakan

Merespons hal ini, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai MKD DPR RI terlalu memaksakan kasus pelaporan terhadap Yulius Setiarto.

Di sisi lain, Lucius mengapresiasi bahwa MKD DPR RI yang masih bekerja untuk menegakkan citra dan kehormatan, serta menjaga marwah DPR sebagai lembaga terhormat.

Sebab, menurutnya, sudah lama publik menunggu wajah MKD yang bergerak cepat dan tidak pandang bulu dalam menegakkan etika anggota DPR.

"Namun kegembiraan kita melihat langkah cepat MKD kali ini agak terganggu karena kasus dugaan pelanggaran etik yang ingin diselidikki MKD nampak terlalu 'dipaksakan'," kata Lucius saat dihubungi, kemarin.

Menurut dia, nuansa pemaksaan itu terlihat ketika pernyataan Yulius yang dijadikan materi aduan ke MKD itu sesuatu yang tidak terkait dengan DPR.

Sebab, pernyataan Yulius terkait proses perhelatan Pilkada 2024.

Baca juga: Kapolri Disalahkan atas Tindakan Represif Aparat Kepolisian dalam Pengamanan Demo Kawal Putusan MK

"Partai coklat atau parcok yang disebut anggota itu kan menunjuk institusi lain, bukan DPR," ujar Lucius.

Lucius mengatakan, Yulius sebagai anggota DPR RI yang memiliki fungsi pengawasan memang perlu menyampaikan kritik kepada lembaga pemerintah.

Selain itu, MKD juga dibentuk untuk menjaga muruah DPR, bukan muruah lembaga lain. Lucius berharap MKD DPR bisa bekerja secara independen serta tidak menjadi agen kepentingan politik partai, fraksi, apalagi agen pemerintah atau agen partai coklat.

"Jangan sampai MKD jadi alat politik, sesuatu yang justru akan membuat kehormatan lembaga parlemen jadi tercoreng," kata dia.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved