Berita Jakarta

9.712 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Satpol PP DKI di Silang Monas, Terbanyak di Wilayah Jakbar

9.712 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Satpol PP DKI Jakarta di Silang Monas, Terbanyak di Wilayah Jakbar

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ribuan botol minuman keras ilegal berbagai merek, dimusnahkan menggunakan dua alat berat compactor di silang Monumen Nasional (Monas) Tenggara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).  

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Ribuan botol minuman keras ilegal berbagai merek, dimusnahkan menggunakan dua alat berat compactor di silang Monumen Nasional (Monas) Tenggara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024). 

 

Dari yang nampak di lokasi, botol-botol berukuran kurang lebih 500 ml itu, nampak dijajarkan di atas terpal sebelum dihancurkan.

 

Botol tersebut nampak masih terisi penuh oleh minimuan keras ilegal. Baik berupa wine, beer, vodka, Anggur Orangtua, Anggur Rajawali, dan lain sebagainya.

 

Aroma menyengat pun menyeruak ke hidung kala compactor mulai melajukan kendaraannya. 

 

Tak bersisa, semua botol miras yang terbuat dari kaca pun hancur berkeping-keping dalam beberapa menit saja.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menuturkan, pemusnahan kali ini adalah hasil pengawasan dan patroli pihaknya sejak awal tahun 2024 hingga bulan Desember ini.

 

"Dengan hasil sekitar 9.712 botol minuman beralkohol yang sudah kami lakukan pengawasan tindakan dan sudah mendapat keputusan pengadilan bahwa ini bisa dimusnahkan," kata Satriadi saat ditemui di lokasi, Rabu.

 

Menurutnya, ribuan botol miras itu disita petugas dari 5 wilayah Jakarta, termasuk Kepulauan Seribu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved