Berita Jakarta

9.712 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Satpol PP DKI di Silang Monas, Terbanyak di Wilayah Jakbar

9.712 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Satpol PP DKI Jakarta di Silang Monas, Terbanyak di Wilayah Jakbar

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ribuan botol minuman keras ilegal berbagai merek, dimusnahkan menggunakan dua alat berat compactor di silang Monumen Nasional (Monas) Tenggara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).  

Ia pun mengimbau agar masyarakat, terutama para orang tua untuk dapat mengawasi putra putrinya dalam berperilaku di lingkungan sekitarnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali menyebut bahwa pemusnahan minuman beralkolol ilegal ini dilakukan secara periodik.

 

Tujuannya, guna menekan hal-hal yang kurang baik terjadi di wilayah DKI Jakarta. Terlebih apabila dilakukan oleh anak di bawah umur.

 

"Kebetulan yang ini (pemusnahan kali ini) dari awal tahun. Kadang-kadang kami enggak sampai nunggu setahun gitu ya, kalau sudah memadai sudah cukup," kata Marullah.

 

"Pernah kami nunggu sampai 12 ribu 13 ribuan botol, tapi sekarang sudah cukup memadai, kami musnahkan. Nanti habis ini ada operasi yang akan dilakukan," imbuhnya.

 

Adapun terkait penanangan terhadap oknum pedagang nakal, pihaknya bakal menindak sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (m40)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved