Pilkada Jakarta

Alasan Warga Tak Dapat Formulir C6 Kurang Kuat Dijadikan Dasar PSU Pilkada Jakarta

Ray melihat pelaksanaan Pilkada Jakarta sejauh ini tak menemui syarat untuk dilakukan PSU. 

|
Editor: Mohamad Yusuf
https://www.bawaslu.go.id/
Anggota Bawaslu Puadi mengecek DPT di TPS 028 Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta, Rabu (27/11/2024). 

WARTAKOTALIVE,COM, JAKARTA - Adanya warga Jakarta yang tidak menerima undangan mencoblos atau formulir C6 di Pilkada Serentak 2024, tak kuat untuk dijadikan alasan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti terkait penyelenggaraan Pilkada Jakarta.

Sebab selain tak adanya kondisi force majeure, warga yang namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak menerima formulir C6, bisa menggunakan hak suaranya dengan membawa KTP ke TPS.

"Yang dijadikan persoalan kurang kuat dijadikan alasan, misal formulir C6 dibagikan. Tapi yang punya hak pilih tidak boleh ada alasan karena tidak ada formulir C6, kan boleh bawa KTP. Memang alokasi waktunya saja beda," kata Ray kepada wartawan, Selasa (3/12/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

Ray melihat pelaksanaan Pilkada Jakarta sejauh ini tak menemui syarat untuk dilakukan PSU. 

Sebab tidak terjadi kondisi seperti bencana alam, penghalangan warga menuangkan hak pilihnya, maupun kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tak bisa digunakan.

"Tentu akan sangat mengejutkan kalau ada rekomendasi di satu TPS untuk PSU, kalau tidak ada laporan misal bencana alam, tidak ada orang yang dicegah hak pilihnya, lalu tiba-tiba muncul keinginan supaya ada PSU. Itu kan mengejutkan," ucap Ray.

Baca juga: Rekapitulasi Kecamatan Pilkada Jakarta Rampung, Pramono-Rano Karno Menang di 42 dari 44 Kecamatan

Faktor pemilih tidak menggunakan hak pilihnya, kata Ray, bisa saja terjadi lantaran mereka memang tak berniat untuk mencoblos.

Sehingga menurutnya sulit jika alasan ada warga yang tak mendapat formulir C6 dijadikan dasar permintaan PSU.

"Tidak jadi alasan, karena tidak ada undangan, karena sekarang boleh KTP, memilih tapi tidak di jam pagi. Saya dengar itu kan salah satu alasan mereka mempersoalkan KPU. Kalau itu silakan saja, tapi apakah itu jadi dasar PSU, sulit bagi saya," terangnya.

Baca juga: PDIP Klaim Punya Data C1 Pramono Anung-Rano Karno Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO) Ahmad Riza Patria mengaku pihaknya mendapat laporan banyak pendukungnya yang tak mendapat undangan mencoblos dari KPU. 

Riza pun membenarkan tim pemenangan RIDO menerbitkan surat imbauan kepada pendukungnya agar kejadian itu dilaporkan ke Bawaslu.

Baca juga: Tim RIDO Minta Saksi di Beberapa Kecamatan Tak Tanda Tangan BAP Rekapitulasi Pilkada Jakarta

"Ya memang partisipasi pilkada di DKI Jakarta memang sangat rendah sekali dalam sejarah, bahwa ditemukan banyak sekali masyarakat yang tidak menerima undangan ya," kata Riza usai menghadiri sidang kabinet di Istana Jakarta, Senin (2/12/2024).

Sementara Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco berujar KPU DKI tidak profesional dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Seperti ada warga yang tak mendapat formulir C6. Berkenaan dengan itu pihaknya akan melaporkan KPU Jakarta ke DKPP, serta meminta digelarnya PSU.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved