Pembunuhan

Jalani Pemeriksaan, Anak yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Berulang Kali Teriak Menyesal

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan MAS, Anak yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Berulang Kali Ungkap Menyesal

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Kolase foto/TribunBogor
Nenek (69) RM ikut dibunuh sang cucu MAS (14) di Perumahan Taman Bona Indah Lebak Bulus Jakarta Selatan 

"Ya, saat ini kami sedang menggandeng APSIFOR ya, untuk melakukan pendalaman motif ya, karena bagaimanapun anak harus didampingi ya, diambil keterangan seperti itu," ujar Gogo.

Gogo mengatakan, kedua korban diduga dihabisi nyawanya saat sedang tidur.

Kepada polisi, pelaku MAS lebih dulu mengambil pisau di dapur ketika ayah dan ibunya sedang tertidur pulas di kamar.

"Jadi, ini masih kita dalami ya, tapi informasi awal ya, kami dapatkan keterangan dari pelaku, ya ayahnya sedang tidur bersama ibunya, dia turun mengambil pisau. Dari dapur dia naik lagi ke atas dan melakukan penusukan tersebut," kata Gogo.

Gogo mengungkapkan, pelaku lebih dulu menusuk ayahnya. Setelah itu, sang ibu berinisial AP (40) yang terbangun juga ikut ditusuk oleh pelaku.

AP berhasil selamat karena tusukan pelaku tidak mengenai bagian tubuh yang mematikan.

"Ya, jadi ini interogasi awal ya, olah TKP awal ya, dan dikuatkan dengan keterangan dari pelaku. Dia nusuk ayahnya, ibunya bangun, ibunya juga ditusuk juga, tapi mungkin tidak masuk di tempat yang mematikan, setelah itu ibunya teriak," ungkap Gogo.

Korban AP lalu berteriak, sedangkan suaminya lari ke lantai dasar untuk menyelamatkan diri. Mendengar keributan tersebut, sang nenek terbangun dan keluar dari kamar.

"Ayahnya lari sampai dengan bawah ya, setelah itu neneknya keluar. Diduga neneknya juga ditusuk saat keluar," ujar Kasat Reskrim.

Dibawa ke Rumah Aman

Kini, MAS sudah berstatus tersangka. Hal itu dikonfirmasi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

"Iya tersangka," kata Nurma Senin (2/11/2024).

Nurma menjelaskan, MAS djerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan karena masih berstatus anak di bawah umur.

"Kami sudah koordinasi dengan KPAI, Dinas PA, Apsifor, psikolog anak, Bapas sesuai aturan perundang-undangan tersebut. Nanti anak sebagai pelaku tidak ditahan di Polres, tetapi dititip di rumah aman atau safe house milik Bapas," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved