Pilkada

Yakin Pilkada Jakarta 2024 Digelar Dua Putaran, Projo: Ridwan Kamil-Suswono Bakal Menang Telak

Sekjen DPP Projo Handoko sebut, hitungan-hitungan politik Pilkada Jakarta 2024 putaran kedua bakal berbeda dengan putaran pertama. 

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Ridwan Kamil-Suswono beri keterangan pers di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024) petang. 

Pramono-Rano unggul sementara dengan torehan 2.181.939 suara yang ekuivalen 50,07 persen. 

Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) membuntuti dengan meraih 1.717.245 suara atau setara 39,40 persen.

Di posisi terakhir, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan raihan 458.886 suara ekuivalen 10,53 persen.

Baca juga: KPU DKI Pastikan Data Masuk Sirekap Pilkada Jakarta Sudah Mencapai 100 Persen

Adapun, hasil yang disajikan ini belum berakhir, karena terdapat sejumlah tahapan yang masih akan dilakukan oleh KPU.

Nantinya, proses rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemilihan Gubernur Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang dapat digelar dalam dua putaran di Pilkada serentak 2024.

Baca juga: KOPAJA RK1 Dukung Pernyataan Tim RIDO: Pilkada Jakarta 2024 Diprediksi Dua Putaran

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia, calon yang bersaing nantinya wajib mendapat suara lebih dari 50 persen.

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," demikian bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan aturan itu, ketiga pasangan calon yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno perlu memenangi lebih dari 50 persen suara.

Baca juga: Tim Pemenangan RIDO Yakin Pilkada Jakarta Dua Putaran, Bakal Gugat ke MK Jika Satu Putaran

Jika tidak, akan dilanjutkan dengan putaran kedua.

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama,” bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Diketahui, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menegaskan bahwa tidak mengeluarkan hasil hitung cepat (quick count).

Tetapi, rekapitulasi manual berjenjang sebagai dasar penetapan hasil perhitungan perolehan suara Pilkada Jakarta 2024.

BERITA VIDEO: Adiva Adelia Tandai Kiprahnya di Industri Musik Indonesia Setelah Nyanyikan 'Salah Menaruh Hati'

"KPU tidak mengeluarkan quick count (hitung cepat). Kami melakukan rekapitulasi manual berjenjang, baik tingkat kecamatan, maupun kelurahan," ujar Wahyu pada Jumat (29/11/2024).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved