Pemerasan

Dijadwalkan Diperiksa Polisi Hari Ini, Firli Bahuri Utus Pengacaranya, Agar Tak Dijemput Paksa?

Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Utus Pengacaranya Ian Iskandar

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhitung sudah mandek selama setengah tahun lamanya. Padahal, Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya sejak November 2023. Dijadwalkan Diperiksa Polisi Hari Ini, Firli Bahuri Utus Pengacaranya Ian Iskandar, Bakal Mangkir dan hindari jemput paksa? 

Sesuai jadwal, Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan di ruang riksa lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Kamis (28/11/2024), pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Update Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri Pekan Depan, Langsung Ditahan?

“Nanti kita update apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP,” ucap Ade Safri, Senin (25/11/2024).

Kali terakhir Firli diagendakan diperiksa polisi pada 26 Februari 2024. 

Namun, saat itu dia mangkir hingga sekarang berkas kasusnya tidak kunjung rampung. 

Padahal, polisi mengklaim butuh keterangannya lagi untuk memperbaiki berkas. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan penyidik menjadwalkan atau mengagendakan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB.

Ade Ary menyebut pemanggilan ini merupakan yang kedua karena sebelumnya Firli Bahuri tak bisa memenuhinya karena alasan tertentu yang disampaikan ke penyidik.

Sehingga penyidik kembali mengirimkan surat panggilan kedua, Rabu (20/11/2024) lalu.

Ade menjelaskan, panggilan ini bertujuan untuk melengkapi petunjuk pemenuhan berkas perkara yang kini belum lengkap atau P19.

Meski kasusnya sudah bergulir hingga lebih dari setahun lamanya, Ade Ary memastikan penyidik tak menemukan kendala apapun dalam proses penyidikan.

"Kami memastikan penanganan a quo ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi. Di sisi lain penyidikan akan dilakukan secara prosedural dan tuntas," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusrian menyampaikan pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas tersangka Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya.

Diketahui Firli telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kami sudah memberikan petunjuk dan berkas itu sekarang masih di penyidik Polda. Kami tunggu kawan di Polda untuk memenuhi petunjuk yang kami berikan,” kata Patris kepada awak media di kantornya, Jumat (1/11/2024).

Apabila nanti berkas perkara Firli dilimpahkan ke kejaksaan, ujar Patris, pihaknya akan meneliti apakah petunjuk-petunjuk sudah dilengkapi atau belum. 

Baca juga: Tersangka Firli Bahuri Masih Bebas, Kombes Ade Safri: Kami akan Periksa Lagi, Nanti Diupdate

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved