Pemerasan

Dijadwalkan Diperiksa Polisi Hari Ini, Firli Bahuri Utus Pengacaranya, Agar Tak Dijemput Paksa?

Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Utus Pengacaranya Ian Iskandar

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhitung sudah mandek selama setengah tahun lamanya. Padahal, Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya sejak November 2023. Dijadwalkan Diperiksa Polisi Hari Ini, Firli Bahuri Utus Pengacaranya Ian Iskandar, Bakal Mangkir dan hindari jemput paksa? 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengacara eks Ketua KPK Firli Bahuri, yakni Ian Iskandar mendatangi Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

Namun, kehadirannya tanpa Firli Bahuri yang diketahui menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli diketahui telah dijadwalkan Diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut pada Kamis hari ini.

Ian mengaku kehadirannya di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini untuk berkoordinasi dengan penyidik.

Tampak ia tiba di Mapolda Metro Jaya sekira pukul 10.39 WIB.

“Koordinasi, nanti kalau sudah kelar ya," kata dia, yang mengenakan batik panjang warna cokelat.

Baca juga: Polda Metro Jaya Kamis Panggil Firli Bahuri, Kombes Ade Safri: Kalo tak Datang ya Jemput Paksa

Namun, saat ditanya lebih lanjut maksud koordinasi dengan penyidik, ia belum mau menjelaskannya.

“Kita lihat saja nanti," tuturnya, dalam kedatangannya ini didampingi tim kuasa hukum.

Ian menyebut akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri usai dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Jemput Paksa

Sebelumnya Polda Metro Jaya memastikan serius menangani kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Setelah setahun berstatus tersangka dan bebas berkeliaran, Polda Metro Jaya akhirnya tergerak melanjutkan kasus Firli Bahuri terkait pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mantan politisi Partai NasDem dan juga Menteri Pertanian era Jokowi itu sendiri sudah ditahan.

Di era Presiden Prabowo Subianto, Polda Metro Jaya baru tergerak menuntaskan kasus tersebut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya siap menjemput paksa tersangka Firli Bahuri apabila tidak hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved