Pilkada 2024

Ada Pelanggaran di TPS 028 Pinang Ranti Jaktim, Belasan Surat Suara Sudah Tercoblos

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur mengakui ada pelanggaran saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.

warta kota/nuril yatul
KPU Jakarta Timur mengakui adanya pelanggaran saat pemungutan suara di TPS 028, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur dimana ada belasan surat suara yang sudah tercoblos. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur mengakui adanya pelanggaran saat pemungutan suara di TPS 028, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur

Sebelumnya viral di media sosial sebuah video yang menampilkan sejumlah orang menunjukkan surat suara dari KPU Jakarta Timur yang sudah tercoblos. 

Surat suara tersebut diketahui sudah tercoblos salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. 

Komisioner KPU Jakarta Timur Rio Verieza memastikan dua petugas yang melakukan pelanggaran sudah disanksi.

”Jadi, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang malam itu, sudah kita periksa. Satu ketua KPPS plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui,” kata Rio saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).

Berdasarkan pengakuan dua orang yang merupakan ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS itu, aksi mereka yang mencoblos surat suara dilakukan secara spontan. 

Hal tersebut dilakukan agar laporan partisipasi pemilih tinggi.

Rio juga memastikan tidak ada arahan khusus dari pihak tertentu agar kedua petugas melakukan pencoblosan.

"Tidak ada unsur politis. Jadi, kalau misalkan Ketua KPPS itu dia beralasan bahwa, kita hanya spontan saja gitu, hanya spontan. Menyuruh petugas ketertiban supaya absensi artinya partisipasi meningkat,” kata Rio.

Terdapat 19 surat suara yang sudah tercoblos, satu suatu suara sudah masuk ke dalam kotak suara.

Sedangkan, 18 surat suara belum dimasukkan kotak suara karena diketahui terlebih dahulu.

”Jadi, kami sudah memberhentikan per hari ini. Ketua KPPS itu juga petugas ketertiban, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat. Kemudian yang kedua adalah, kami meyakini itu tidak masuk dalam kriteria PSU (pemungutan suara ulang),” ujar Rio.

Kasus ini tengah ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaaan.

Baca juga: KPU DKI Jakarta Minta Paslon dan Pendukung Sabar, Tunggu Pengumumannya 16 Desember

Tuding Terjadi Kecurangan

Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido), Ahmad Riza Patria, mengungkap adanya temuan surat suara tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, di salah satu TPS di Pinang Ranti, Jakarta Timur

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved