Pilkada 2024

Data Masuk 99 Persen, Airin-Ade Tertinggal 15 Persen dari Andra-Dimyati di Quick Count Pilgub Banten

Data Masuk 99 Persen, Airin-Ade Tertinggal 15 Persen dari Andra-Dimyati di Quick Count Pilgub Banten

Kompas.com
Sampai pukul 20.18, (Rabu 27/11/2024) hasil quick count atau hitung cepat Pilkada Banten 2024 versi Litbang Kompas menunjukkan sudah 99,67 persen data yang masuk. Dari data itu menunjukkan pasangan calon Andra-Dimyati unggul cukup jauh dengan perolehan 57,53 persen suara dari lawannya Airin-Ade yang memperoleh 42,47 persen suara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sampai pukul 20.18, (Rabu 27/11/2024) hasil quick count atau hitung cepat Pilkada Banten 2024 versi Litbang Kompas menunjukkan sudah 99,67 persen data yang masuk.

Dari data itu menunjukkan pasangan calon Andra-Dimyati unggul cukup jauh dengan perolehan 57,53 persen suara dari lawannya Airin-Ade yang memperoleh 42,47 persen suara.

Pilkada Banten 2024 kali ini hanya diikuti oleh dua pasangan calon. Dengan hasil quick count ini maka pasangan Andra-Dimyati yang didukung parpol koalisi KIM berpotensi menang.

Meskipun hasil resminya harus menunggu hasil hitung resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Quick count adalah penghitungan cepat hasil pemilu yang dilakukan lembaga survei yang terdaftar secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Litbang Kompas adalah salah satu lembaga yang terdaftar resmi di KPU.

Baca juga: Panggung Kampanye Airin Rachmi Diany Roboh Diterjang Angin Kencang di Kabupaten Tangerang

Lembaga survei yang terdaftar di KPU sudah berdasarkan hasil seleksi administrasi, serta wajib memenuhi ketentuan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Data quick count dihasilkan dari hasil verifikasi sejumlah tempat pemungutan suara yang dijadikan sampel.

Hasil quick count bukan menjadi rujukan utama, pemenang Pilkada tetap ditentukan melalui penghitungan resmi KPU yang dilakukan berjenjang.

hasil quick count tidak bisa digunakan sebagai acuan untuk menentukan pemenang Pilkada 2024.

Sebab hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU)-lah yang boleh mengumumkan hasil pemenang Pilkada 2024 setelah melakukan perhitungan manual berjenjang.

Artinya, hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi Pilkada.

Sebab tetap menunggu perhitungan suara secara manual oleh KPU.

Quick count adalah metode hitung cepat hasil suara pemilu untuk mengetahui hasil pemilu secara prediktif dan cepat di hari pemungutan suara.

Data quick count diperoleh dari berita acara hasil penghitungan suara (C1) di TPS. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved