Pilkada

Bawaslu Temukan Warga yang Sudah Meninggal Masih Masuk dalam DPT di TPS Sukabumi Utara Jakbar

Bawaslu RI lakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Anggota Bawaslu RI, Puadi (kemeja hitam) mendatangi TPS 028 yang berada di area SDN Sukabumi Utara 07, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (27/11/2024). 

Terkait surat itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI lakukan penelusuran.

Informasi awal tersebut telah diterima Bawaslu RI dari jajaran Bawaslu DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

"Memang itu sudah sampai ke kami juga informasi awal tersebut. Kami sedang melakukan proses penelusuran dan pendalaman," kata anggota Bawaslu RI Puadi dalam wawancara di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (27/11/2024).

Puadi berujar bahwa proses penanganan kasus ini akan mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Penanganan dugaan pelanggaran memiliki batas waktu tiga hari, dengan kemungkinan perpanjangan dua hari jika diperlukan keterangan tambahan.

Baca juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Bagi-bagi Paket Sembako ke Warga Kepulauan Seribu Saat Masa Tenang Pilkada

Baca juga: Bawaslu Sita Ribuan Paket Sembako di Kepulauan Seribu, Diduga Akan Disebar Jelang Hari Pencoblosan

Baca juga: Bawaslu Sita Ribuan Paket Sembako di Empat Pulau di Kepulauan Seribu, Punya Siapa?

“Kami akan lakukan penelusuran dulu ya, hingga nanti kalau cukup kuat buktinya, karena memang dalam kajian itu kan harus memenuhi ketersyaratan formil-materil ya," ujar Puadi.

Jika ditemukan bukti yang cukup, pihak-pihak terkait dalam kasus ini, termasuk nama-nama yang tertera dalam surat, dapat dipanggil untuk memberikan keterangan. 

"Jadi kalau memang rujukannya tergantung nanti ketentuan menganalisis kasusnya, apakah kasus yang sekiranya merujuk kepada ketentuan pasal 71 kah atau mengarah kepada politik uang," tutur Puadi.

BERITA VIDEO: Kompak Pakai Cukin Betawi Bareng Keluarga, Pramono Anung Tak Sabar Video Call Cucu Usai Coblosan

Jubir Pramono-Rano: Sedang Dikaji oleh Tim Hukum

Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Aris Setiawan Yodi, juga menanggapi surat edaran tersebut.

Aris menyebut Pramono Anung-Rano Karno menaati aturan masa tenang dengan tidak mengunggah dan mengajak memilih dalam bentuk apapun saat masa tenang Pilkada 2024 pada 24 November 2024 sampai 26 November 2024.

Masa tenang dalam Pilkada 2024 sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pemilu.

"Kita semua tahu berdasarkan UU Pemilu, konstitusi kita mengatur sejak tanggal 24 November (Minggu) kemarin hingga hari ini tanggal 26 itu masa tenang pemilu di mana tidak boleh ada postingan atau ajakan memilih dalam bentuk apapun," kata Aris saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).

Baca juga: Jelang Pencoblosan Pilkada Jakarta, Kenneth DPRD DKI Minta Masyarakat Berperan Aktif Mengawasi

"Konstitusi kita mengatur itu dan kami di Tim Mas Pram dan Bang Doel sangat mentaati aturan tersebut," ujar Aris.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved