Berita Regional

Tak Terbukti Aniaya Murid SD Anak Seorang Polisi, Guru Supriyani Menangis Haru usai Divonis Bebas

Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Editor: Feryanto Hadi
Kolase Tribun Sultra
Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). 

Sebelumnya, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan kepada murid yang merupakan anak polisi, Aipda WH.

Namun, Supriyani menegaskan tidak melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan.

Saat ini, Supriyani telah menjalani serangkaian persidangan dan kemarin, dia menjalani sidang tuntutan. (*)

 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved