Berita Regional

Tak Terbukti Aniaya Murid SD Anak Seorang Polisi, Guru Supriyani Menangis Haru usai Divonis Bebas

Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Editor: Feryanto Hadi
Kolase Tribun Sultra
Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM-- Majelis hakim menyatakan Guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani tak melakukan kekerasan fisik terhadap muridnya yang seorang anak anggota Polri

Supirani pun divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Supriyani pun tak bisa menahan rasa harunya.

Ia terus menunduk dan menangis.

Baca juga: SMKN 4 Semarang Ragukan Keterangan Polisi soal Pelajar yang Ditembak Mati Adalah Anggota Gangster

 Hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti melakukan tindak kekerasan fisik terhadap siswanya.

Supriyani sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana kekerasan fisik atau penganiayaan terhadap murid SD kelas 1 berinisial D yang merupakan anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, dan istri Nurfitriana.

“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana."

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, Senin, 

Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.

 Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Supriyani Menangis

Setelah Majelis Hakim mengetok palu, Supriyani tampak menangis di ruang sidang. 

Ia terus menundukkan kepalanya, hingga akhirnya ia dihampiri kuasa hukumnya, Andre Darmawan. 

Vonis dibacakan majelis hakim hari ini bertepatan dengan Hari Guru, Senin, 25 November 2024.

Supriyani mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum dan awak media yang terus mengawal kasusnya ini. 

"Semua pengacara saya, dari awal mendampingi kasus saya sampai saat ini. Terima kasih dan semua wartawan juga sudah ikut sampai saat ini, terima kasih saya ucapkan," kata Supriyani seusai menjalani sidang. 

Andri Darmawan bersyukur kliennya divonis bebas.

Andri berharap putusan ini menjadi kado pada Hari Guru Nasional yang jatuh pada hari ini.

 "Mudah-mudahan dengan kasus Ibu Supriyani ini, dengan vonis bebas tadi, juga menjadi hadiah atau kado, kebetulan hari ini hari guru. Luar biasa bahwa hari ini hari PGRI, hari guru, Ibu Supriyani diputuskan tidak bersalah," ujar Andri dikutip YouTube Kompas TV.

"Menandakan bahwa PGRI sebenarnya adalah sebuah organisasi besar yang betul-betul concern (peduli) untuk bagaimana mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa."

"Kalau tidak ada guru kita bisa bayangkan bagaimana generasi bangsa kita ke depan," imbuhnya.

Supriyani merupakan seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan. 

Kasus ini bermula dari laporan orang tua murid yang merupakan anggota kepolisian atas tuduhan penganiayaan pada April 2024.

Kasus pun terus bergulir di pengadilan, bahkan menyita perhatian publik ketika Supriyani akhirnya ditahan pihak kejaksaan.

Proses hukum kasus ini menuai kontroversi, mulai dari dugaan pelanggaran kode etik, hingga adanya isu permintaan uang damai.

Kuasa hukum Supriyani menyoroti adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus ini, yang melibatkan benturan kepentingan karena posisi pelapor sebagai anggota kepolisian. 

Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Dicopot

Kapolsek Baito Iptu MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM dimutasi ke Polres Konawe Selatan (Konsel).

Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, enggan menjawab pertanyaan awak media bahwa kedua orang itu dipindah diduga terkait permintaan uang kepada guru Supriyani.

"Iya, benar, sudah kami ganti dan tarik ke polres. Kalau mau faktanya, nanti jalan-jalan coba cek di Polsek Baito," kata Febry saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Senin (11/11/2024).

Saat ditanya apakah dua anak buahnya itu dicopot karena terbukti meminta uang Rp 2 juta ke Supriyani agar tidak ditahan saat penyidikan kasus di Polsek Baito, Febry tak mau berkomentar.

Febry Sam hanya mengungkapkan penarikan personel untuk menurunkan tensi, karena desakan publik.

"Itu hanya cooling down. Kalau sudah tidak ada di Polsek berarti sudah tidak ini (menjabat)," ucap Febry.

Baca juga: Supriyani Dituntut Bebas oleh Jaksa, Kuasa Hukum Merasa Ada yang Janggal, Tetap Inginkan Pledoi

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Surat Perdamaian Supriyani Merugikan, Anak Aipda WH Cuma Jatuh bukan Dipukul

Baca juga: Disambut Lagu Hymne Guru oleh Siswa, Guru Supriyani Ingin Bisa Kembali Mengajar di SDN 04 Baito

Sebelum dipindah ke Polres Konsel, Iptu Muh Idris (MI) dan Aipda Amiruddin (AM) diperiksa Propam Polda Sultra.

Keduanya terindikasi melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan anak polisi yang menjerat guru Supriyani sebagai terdakwa.

Muhammad Idris dan Amiruddin diduga meminta uang Rp 2 juta dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

"Saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Moch Sholeh kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Sholeh menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap keduanya terkait indikasi permintaan uang Rp 2 juta kepada Supriyani.

Indikasi itu dari hasil temuan tim internal yang dibentuk Polda Sultra untuk menangani kasus guru Supriyani yang viral dan menjadi perhatian publik.

BERITA VIDEO: Detik-detik Mobil Hitam "Terbang" Terpental ke Luar Jalur

"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," ucap Sholeh.

Jika dalam pemeriksaan kode etik keduanya terbukti bersalah maka akan dikeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus).

"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk Patsus atau ditarik ke Polda Sultra," jelasnya.

Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Propam Polda Sultra pun sudah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan polisi termasuk Aipda WH.

Selain itu, Propam Polda Sultra pun turut memeriksa Kepala Desa Wonua Raya, Supriyani, dan suaminya.

Sebelumnya, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan kepada murid yang merupakan anak polisi, Aipda WH.

Namun, Supriyani menegaskan tidak melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan.

Saat ini, Supriyani telah menjalani serangkaian persidangan dan kemarin, dia menjalani sidang tuntutan. (*)

 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved