Berita Regional

Tak Terbukti Aniaya Murid SD Anak Seorang Polisi, Guru Supriyani Menangis Haru usai Divonis Bebas

Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Editor: Feryanto Hadi
Kolase Tribun Sultra
Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM-- Majelis hakim menyatakan Guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani tak melakukan kekerasan fisik terhadap muridnya yang seorang anak anggota Polri

Supirani pun divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Supriyani pun tak bisa menahan rasa harunya.

Ia terus menunduk dan menangis.

Baca juga: SMKN 4 Semarang Ragukan Keterangan Polisi soal Pelajar yang Ditembak Mati Adalah Anggota Gangster

 Hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti melakukan tindak kekerasan fisik terhadap siswanya.

Supriyani sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana kekerasan fisik atau penganiayaan terhadap murid SD kelas 1 berinisial D yang merupakan anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, dan istri Nurfitriana.

“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana."

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, Senin, 

Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.

 Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Supriyani Menangis

Setelah Majelis Hakim mengetok palu, Supriyani tampak menangis di ruang sidang. 

Ia terus menundukkan kepalanya, hingga akhirnya ia dihampiri kuasa hukumnya, Andre Darmawan. 

Vonis dibacakan majelis hakim hari ini bertepatan dengan Hari Guru, Senin, 25 November 2024.

Supriyani mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum dan awak media yang terus mengawal kasusnya ini. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved