Berita Jakarta

DPRD dan Pemerintah DKI Bakal Revisi Perda untuk Program Sekolah Gratis

Revisi Perda tersebut bertujuan agar Program Sekolah Gratis di sekolah negeri dan swasta dapat terealisasi pada tahun ajaran baru, yakni Juli 2025.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
dok. DPRD DKI Jakarta
Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta, Khoirudin. 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah DKI Jakarta segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.

Revisi Perda tersebut bertujuan agar Program Sekolah Gratis di sekolah negeri dan swasta dapat terealisasi pada tahun ajaran baru, yakni Juli 2025.

“Untuk memperlancar pelaksanaan sekolah gratis di bulan Juli besok, kami akan segera menuntaskan Perda revisi dari pendidikan kita,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin pada Selasa (19/11/2024).

Khoirudin mengatakan, DPRD DKI Jakarta saat ini sedang menggelar rapat kerja komisi-komisi dalam rangka pembahasan dan pendalaman Raperda tentang APBD 2025.

Termasuk di antaranya membahas program-program prioritas, seperti persoalan banjir, kemacetan, kesehatan, dan pendidikan.

Nantinya, DPRD DKI Jakarta dapat mengawasi APBD DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 91,14 triliun benar-benar berdampak pada kesejahteraan warga Jakarta. “Harus memastikan anggaran yang hari ini terbesar sepanjang sejarah Jakarta berdampak kepada masyarakat, pelayanan masyarakat yang lebih besar saya harus memastikan itu,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan, pihaknya menunggu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelesaikan proses administrasi Perda Nomor 8 Tahun 2006.

Dengan begitu, pembahasan mendalam soal perubahan Perda itu bisa langsung dieksekusi, dan produknya bisa diterapkan pada 2025 mendatang.

“Jadi sudah bisa selesai administrasinya tahun 2025 dan mulai tahun 2025 sudah bisa mulai sekolah gratis,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo meminta kepada DPRD DKI Jakarta agar merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendidikan. Pasalnya, Perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk merealisasikan Program Sekolah Gratis di negeri dan swasta.

“Saat ini bagaimana regulasinya, Perda pendidikan segera, setelah selesai kami lanjutkan dengan Peraturan Gubernur,” ucapnya. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved