Pilkada

Debat Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun Singgung Adab dan Potensi Pandemi, Siapkan Sanksi Rp 50 M

Cagun nomor urut 2 di Pilkada DKI Jakarta Dharma Pongrekun memiliki satu gagasan besar soal adab dan pandemi.

KPU DKI Jakarta
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun sungguh luar biasa dalam mengungkap visi misi di bidang kesehatan. Dia sudah memikirkan sanksi bila pandemi kembali terjadi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 02, Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyampaikan visi dan misinya dalam debat ketiga Pilgub 2024. 

Dalam debat yang digelar di Hotel Sultan and Residence Jakarta, Minggu (17/11/2024) ini, Dharma menyinggung soal adab hingga pandemi.

“Program adab Dharma-Kun menghadiahkan kepada rakyat Jakarta, 10 aman dan lima mandiri,” ucap Dharma saat membuka pemaparan visi dan misinya.

Dharma merinci lima mandiri itu mulai dari pangan, papan, sandang, air dan energi. 

Baca juga: Program Unggulan Dharma Pongrekun untuk Ibu Menyusui, Makan Daun Katuk Yang Banyak

Kemudian untuk aman, yakni aman adab, banjir, abrasi, macet, ekonomi, kejahatan, sampah, polusi, emisi karbon dan pandemi.

“Dua manfaat yang diperoleh rakyat Jakarta dari program Dharma-Kun yaitu aman dan mandiri," ujarnya. 

"Hanya bisa terjadi bila rakyat Jakarta kompak, sehingga adab berhasil menjadi pondasi seluruh program Jakartaku Aman,” imbuhnya.

Untuk itu, Dharma-Kun memiliki punya satu program untuk rakyat yang kompak yaitu sistem ekonomi adil, Getuk Tular Adab. 

Baca juga: Jika Pramono Anung Jadi Presiden, Dharma Pongrekun Siap Jadi Konsultan Siber Security

Aman adab, lanjut dia, adalah pondasi dari aman lain yang bisa dinikmati warga Jakarta.

“Namun, yang perlu kita waspadai adalah potensi pandemi berikutnya, karena kalau sampai terjadi, maka semua program lima mandiri dan 10 aman, tak bakal ada," katanya. 

"Kalau kita alami pandemi lagi, tanda-tandanya sudah sangat jelas,” imbuhnya.

“Anggaran sudah ada, WHO sudah amandemen international health regulation, memungkinkan potensi penggunaan bio weapon untuk membut pandemi,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, kata dia, regulasinya pun sudah disiapkan melalui UU Kesehatan yng disahkan tahun 2023. 

Nantinya orang yang menolak divaksin akan dikenakan denda Rp 500 juta, sedangkan denda bagi perusahaan sebesar Rp 50 miliar, pidana penjara dan bahkan hukuman mati.

“Bagi yang paham, ini gong kematian bagi keamanan pengusaha Jakarta, karena memudahkan dan membuka potensi pemerasan masif bagi para pemilik perusahaan,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved