Berita Jakarta
PT KAI Daop 1 Jakarta Bersama Korlantas Polri Tindak Pelanggaran di Perlintasan KA JPL 11 Kemayoran
Daop 1 Jakarta Bersama Korlantas POLRI Gelar Sosialisasi dan Penindakan Pelanggaran di Perlintasan JPL 11 Kemayoran
Ixfan menegaskan pentingnya kehati-hatian dan kewaspadaan bagi para pengguna jalan yang melintasi perlintasan sebidang.
Ia mengingatkan agar pengguna jalan selalu mengutamakan keselamatan, mengikuti rambu-rambu yang ada, dan mematuhi aturan yang berlaku.
"Pengguna jalan wajib berhenti, melihat kanan-kiri, memastikan aman, baru melanjutkan perjalanan. Kami juga mengimbau untuk tidak membangun perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang dan jalan raya adalah pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas Ixfan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp
| Foto-foto Gubernur Pramono Tinjau Pelayanan dan Fasilitas RSUD Cengkareng |
|
|---|
| Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Alhabib Umar Bin Hafidz di Monas, Polisi Kerahkan 495 Personel |
|
|---|
| Pria Depresi di Pasar Rebo Jaktim Sandera Dua Anak Kandungnya di Ruko |
|
|---|
| Car Free Day Jakarta Ditiadakan pada 26 Oktober, Dishub: Ada Jakarta Running Festival |
|
|---|
| Polisi Ungkap Terapis yang Tewas di Lahan kosong Gunakan KTP Kerabat untuk Lamar Pekerjaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/PT-KAI-dan-Korlantas-Polri-penindakan-pelanggaran-di-Perlintasan-KA-Kemayoran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.