Berita Jakarta
PT KAI Daop 1 Jakarta Bersama Korlantas Polri Tindak Pelanggaran di Perlintasan KA JPL 11 Kemayoran
Daop 1 Jakarta Bersama Korlantas POLRI Gelar Sosialisasi dan Penindakan Pelanggaran di Perlintasan JPL 11 Kemayoran
Ixfan menegaskan pentingnya kehati-hatian dan kewaspadaan bagi para pengguna jalan yang melintasi perlintasan sebidang.
Ia mengingatkan agar pengguna jalan selalu mengutamakan keselamatan, mengikuti rambu-rambu yang ada, dan mematuhi aturan yang berlaku.
"Pengguna jalan wajib berhenti, melihat kanan-kiri, memastikan aman, baru melanjutkan perjalanan. Kami juga mengimbau untuk tidak membangun perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang dan jalan raya adalah pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas Ixfan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp
Pedagang Pasar Barito Jakarta Selatan Gelar Demo Menolak Relokasi, Ini Respon Stafsus Gubernur |
![]() |
---|
Dikenal sebagai Kampung Betawi, Begini Sejarah Hadirnya Rawa Belong |
![]() |
---|
Puluhan Pedagang Gelar Aksi Menolak Relokasi Pasar Barito Kebayoran Baru Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Pasien Diduga Korban Malapraktik dan Kehilangan 4 Jari Tangan usai Melahirkan, Ini Kata Rumah Sakit |
![]() |
---|
Dulu Jadi Orang Belakang Layar, kini Pramono Coba Menikmati Komplain Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.