Berita Regional

Guru Supriyani Dituntut Bebas JPU, Pakar: Rugikan Terdakwa dan Korban

Guru Supriyani Dituntut Bebas JPU, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel: Rugikan Terdakwa dan Korban

warta kota
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel. Guru Supriyani Dituntut Bebas JPU, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel: Rugikan Terdakwa dan Korban 

WARTAKOTALIVE.COM -- Guru honorer Supriyani dituntut bebas Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut atas tuduhan menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi.

Supriyani merupakan guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.

Walaupun menuntut bebas, JPU menilai Supriyani melakukan tindak kekerasan kepada anak yang dilakukan secara spontan.

JPU menuntut bebas Supriyani karena menilai tindakan tersebut tidak dilatari sifat jahat.

"Walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mens rea," kata JPU Ujang Sutisna saat membacakan surat tuntutan di PN Andoolo.

Sehingga, JPU menyimpulkan bentuk tindak pidana yang menimpa Supriyani merupakan bentuk mendidik siswa.

Baca juga: Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Dicopot Imbas Kasus Supriyani, Kapolres Konsel: Hanya Cooling Down

Sehingga tidak ada sifat yang memberatkan.

Menanggapi hal ini Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai bahwa pada satu sisi, redaksional tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencerminkan cara pandang bahwa "actus non facit reum nisi mens sit rea".

"Yaitu perbuatan seseorang tidak membuatnya bersalah kecuali jika terbukti adanya niat jahat," ujar Reza kepada WartaKotalive.com, Senin.

Pada sisi lain, kata Reza terbukti atau tidaknya niat Terdakwa, ia jelas akan merasa dirugikan.

"Pasalnya, di persidangan Terdakwa bersikukuh tidak melakukan perbuatan memukul sebagaimana dituduhkan JPU," kata Reza.

"Walau tuntutannya adalah bebas, namun kalimat JPU (“perbuatan pidana dapat dibuktikan” dan “mendidik”) bermakna bahwa Terdakwa paham (cognitive competence) dan berkehendak (volitional competence) untuk mengarahkan pukulannya semata-mata ke tubuh si anak." katanya.

"Pukulan yang mengenai tubuh anak itu bukan ketidaksengajaan," tambah Reza.

Reza menuturkan ketika terdakwa secara lengkap mempunyai dua compentence tersebut, maka kesalahannya justru berada pada level tertinggi.

"Artinya, pada dasarnya, jika dikenai hukuman, maka hukumannya adalah yang terberat. Beruntung bahwa “mendidik” dijadikan JPU sebagai alasan pembenar atas pemukulan tersebut," kata Reza.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved