Berita Regional

Guru Supriyani Dituntut Bebas JPU, Pakar: Rugikan Terdakwa dan Korban

Guru Supriyani Dituntut Bebas JPU, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel: Rugikan Terdakwa dan Korban

warta kota
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel. Guru Supriyani Dituntut Bebas JPU, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel: Rugikan Terdakwa dan Korban 

Aspek lain yang dijadikan pertimbangan JPU menuntut bebas Supriyani adalah guru honorer tersebut bersikap baik selama persidangan.

JPU juga mempertimbangkan kiprah Supriyani sebagai guru honorer sejak 2009, tidak pernah dipidana, dan mengasuh dua anak kecil.

"Berdasarkan uraian tersebut, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, kami dari Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum," kata Ujang.

JPU juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada negara.

Kendati JPU menuntut bebas, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menginginkan sidang lanjutan dengan agenda pleidoi atau pembelaan.

Andri mengaku pihaknya mengajukan sidang pleidoi karena merasa aneh dengan JPU yang menuntut bebas, tetapi menganggap Supriyani melakukan kekerasan terhadap anak.

Menurut Andri, tuntutan JPU belum jelas karena alasannya tidak masuk sebagai pembenar ataupun pemaaf.

"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mens rea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri.

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved