Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Dicopot Imbas Kasus Supriyani, Kapolres Konsel: Hanya Cooling Down

Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam beberkan alasan pemindahan Kapolsek Baito Iptu MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM ke Polres Konsel.

Editor: Sigit Nugroho
Kolase Tribunnews.com
Kapolsek Baito Iptu Muh Idris dan Supriyani. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolsek Baito Iptu MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM dimutasi ke Polres Konawe Selatan (Konsel).

Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, enggan menjawab pertanyaan awak media bahwa kedua orang itu dipindah diduga terkait permintaan uang kepada guru Supriyani.

"Iya, benar, sudah kami ganti dan tarik ke polres. Kalau mau faktanya, nanti jalan-jalan coba cek di Polsek Baito," kata Febry saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Senin (11/11/2024).

Saat ditanya apakah dua anak buahnya itu dicopot karena terbukti meminta uang Rp 2 juta ke Supriyani agar tidak ditahan saat penyidikan kasus di Polsek Baito, Febry tak mau berkomentar.

Febry Sam hanya mengungkapkan penarikan personel untuk menurunkan tensi, karena desakan publik.

"Itu hanya cooling down. Kalau sudah tidak ada di Polsek berarti sudah tidak ini (menjabat)," ucap Febry.

Baca juga: Supriyani Dituntut Bebas oleh Jaksa, Kuasa Hukum Merasa Ada yang Janggal, Tetap Inginkan Pledoi

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Surat Perdamaian Supriyani Merugikan, Anak Aipda WH Cuma Jatuh bukan Dipukul

Baca juga: Disambut Lagu Hymne Guru oleh Siswa, Guru Supriyani Ingin Bisa Kembali Mengajar di SDN 04 Baito

Sebelum dipindah ke Polres Konsel, Iptu Muh Idris (MI) dan Aipda Amiruddin (AM) diperiksa Propam Polda Sultra.

Keduanya terindikasi melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan anak polisi yang menjerat guru Supriyani sebagai terdakwa.

Muhammad Idris dan Amiruddin diduga meminta uang Rp 2 juta dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

"Saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Moch Sholeh kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Sholeh menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap keduanya terkait indikasi permintaan uang Rp 2 juta kepada Supriyani.

Indikasi itu dari hasil temuan tim internal yang dibentuk Polda Sultra untuk menangani kasus guru Supriyani yang viral dan menjadi perhatian publik.

BERITA VIDEO: Detik-detik Mobil Hitam "Terbang" Terpental ke Luar Jalur

"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," ucap Sholeh.

Jika dalam pemeriksaan kode etik keduanya terbukti bersalah maka akan dikeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved