Berita Regional

Guru Supriyani Dituntut Bebas JPU, Pakar: Rugikan Terdakwa dan Korban

Guru Supriyani Dituntut Bebas JPU, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel: Rugikan Terdakwa dan Korban

warta kota
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel. Guru Supriyani Dituntut Bebas JPU, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel: Rugikan Terdakwa dan Korban 

Kerugian, menurut Reza, tidak hanya dialami terdakwa.

Baca juga: Kabar Gembira! Guru Honorer Supriyani di Konowe Diangkat Jadi Guru PPPK oleh Kemendikdasmen

"Si anak, yang dalam dakwaan JPU menjadi sasaran pemukulan, pun dirugikan," katanya.

Begini penalarannya, menurut Reza Indragiri.

"Ketika JPU mengakui tidak mampu membuktikan mens rea terdakwa, ketidakmampuan itu malah dijadikan dasar untuk menyimpulkan--tepatnya mengasumsikan--bahwa pukulan terdakwa pasti didorong oleh niat baik," kata Reza.

Persoalannya, tanya Reza, apa niat atau tujuan terdakwa memukul si anak?

"Jika memukul sebatas ekspresi amarah Terdakwa, maka perilaku itu tentu sama sekali tidak layak disebut sebagai niat baik. Justru merupakan niat jahat," katanya.

Jadi, tambah Reza, apakah terdakwa benar-benar berniat baik atau sesungguhnya berniat jahat, semestinya diungkap secara terang benderang di persidangan.

"Jika tidak diungkap, apalagi ketika JPU langsung menyimpulkannya sebagai niat baik, justru si anak seketika terpotret sebagai anak badung dan kedegilannya itu menjadi alasan bagi terdakwa untuk mendidiknya dengan pukulan," papar Reza.

Pertanyaannya, kata Reza, apa tindak-tanduk si anak yang ditafsirkan terdakwa sebagai bentuk kenakalan?

"Dan apakah kenakalannya itu--kalau ada--memang layak untuk diganjar dengan hukuman berupa pukulan?" katanya.

Gambaran situasi serba mengambang itu, menurut Reza sama saja dengan memberikan stigma negatif terhadap si anak, dan itu bukanlah hal yang elok untuk dilakukan JPU.

"Terlepas dari perkara Terdakwa Supriyani, sikap bersama perlu dikunci: apakah pemukulan (kekerasan fisik) terhadap anak hingga derajat tertentu bisa dimaklumi?" tanya Reza.

"Ketika orangtua murid di rumah tidak mempraktikkan pukulan sebagai bentuk pendisiplinan, namun guru menerapkan perlakuan sedemikian rupa di sekolah, apakah adil jika orangtua diharuskan untuk serta-merta menerima ketentuan di sekolah itu?" kata Reza.
 
Seperti diketahui guru honorer Supriyani dituntut bebas Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut atas tuduhan menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi.

Walaupun menuntut bebas, JPU Ujang Sutisna menilai Supriyani melakukan tindak kekerasan kepada anak yang dilakukan secara spontan. 

JPU menuntut bebas Supriyani karena menilai tindakan tersebut tidak dilatari sifat jahat.

Baca juga: Guru Vs Anak Polisi di Konawe Selatan Sultra, Supriyani Diduga Diperas Rp 50 Juta untuk Damai

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved