Kasus Judi Online
Polisi Sita Uang Rp73 Miliar dan 16 Mobil dari Pegawai Komdigi yang Jadi Antek Bandar Judi Online
Menurut Ade Ary, pihaknya juga menemukan 215,5 gram logam mulia, 34 unit handphone, 23 unit laptop, 16 unit mobil
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
"Kenal dengan 11 pegawai komdigi?" tanya wartawan.
"Ya tahulah," pungkasnya seraya berjalan ke arah mobilnya.
Polisi Ralat Jumlah Tersangka
Sebelumnya, polisi mengklarifikasi soal jumlah tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut, total sudah 16 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Namun, pernyataan itu diralat oleh Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
"Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang pelaku," ucapnya.
Dari 15 pelaku itu, 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Pegawai Komdigi ada 11 orang," kata Wira.
Namun, ia belum dapat membeberkan secara rinci identitas para pelaku.
"Semua nanti akan disampaikan ketika rilis," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali meringkus pelaku kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kali ini, ada dua orang yang ditangkap yakni pegawai Komdigi dan warga sipil.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka lainnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Minggu (3/11/2024).
"Terdiri dari 1 orang Komdigi dan 1 orang sipil," sambung Wira.
Dengan demikian, total tersangka kasus tersebut ada sebanyak 16 orang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, pihaknya akan terus melakukan penangkapan kepada pelaku kasus ini.
"Dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara," ucap Ade Ary.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Tangkap 5 Penjudi Yang Rugikan Bandar, AKBP Saprodin Bantah Ada Koordinasi dengan Bandar Judol |
![]() |
---|
Penampakan Markas Admin Judi Online yang Digerebek Polisi, Raup Untung hingga Ratusan Miliar |
![]() |
---|
Potret Megahnya Hotel Aruss Semarang, Disita Bareskrim karena Diduga Hasil Cuci Uang Judi Online |
![]() |
---|
Adhi Kismanto Ternyata Bisa Kendalikan Oknum ASN di Kementerian Komdigi Agar Tak Blokir Situs Judol |
![]() |
---|
Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online, PDIP: Dia Bukan Kader, Jangan Kaitkan dengan Partai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.