Kasus Judi Online

Tiga Orang Kendalikan Kantor Satelit di Bekasi soal Kasus Judi Online, Siapa Saja Mereka?

Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online (judol), kemudian diserahkan ke pelaku AJ.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jumat (1/11/2024). Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol). Kasus tersebut melibatkan oknum pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, ada tiga orang yang mengendalikan kantor satelit di wilayah Bekasi.

Kantor itu terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Selain meringkus pelaku, polisi melakukan penggeledahan terhadap sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit di Bekasi.

Wira menuturkan, tiga orang yang mengendalikan kantor satelit tersebut berinisial AJ, AK, dan A.

"Berdasarkan keterangan daripada para tersangka, kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan A," katanya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Kendati demikian, belum diketahui apakah ketiganya adalah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.

Ia hanya mengatakan ada 12 orang yang dipekerjakan di kantor satelit tersebut.

Rinciannya, delapan orang sebagai operator dan empat lainnya sebagai admin.

Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online (judol), kemudian diserahkan ke pelaku AJ.

AJ lah sosok yang memilah situs judi yang harus diblokir dan tidak.

Jika tak ingin situsnya diblokir, pemilik situs judi online harus menyetorkan sejumlah uang.

Daftar situs judi online yang sudah dipilah itu kemudian diserahkan ke pelaku AK.

"Website telah menyetorkan uang, yang mana uang tersebut telah disetor setiap dua minggu sekali, akan dikeluarkan dari list tersebut," katanya.

"Setelah list website dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar website itu kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," sambungnya. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved