Pilkada 2024
Poltracking Kena Sanksi Dewan Etik Persepi karena Beda Hasil Survei dengan LSI di Pilkada Jakarta
Poltracking Kena Sanksi Dewan Etik Persepi karena Beda Hasil Survei dengan LSI di Pilkada Jakarta
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Lembaga Survei Poltracking Indonesia dikenai sanksi oleh Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) ihwal hasil survei elektabilitas tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta 2024 periode Oktober 2024 yang berbeda dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Dewan Etik Persepi meminta keterangan dari Poltracking dan LSI.
"Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi," demikian bunyi keputusan Dewan Etik Persepi.
Keputusan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Etik Asep Saefuddin dan dua anggota Dewan Etik Persepi, Hamdi Muluk serta Saiful Mujani.
Dari hasil pemeriksaan, Poltracking Indonesia tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data yang ditunjukkan saat pemeriksaan, dengan 2.000 data sampel seperti yang dirilis ke publik.
"Tidak adanya penjelasan yang memadai membuat Dewan Etik tidak bisa menilai kesahihan data," bunyi keputusan Dewan Etik Persepi.
Baca juga: Dukungan Prabowo dan Jokowi Bisa Naikkan Elektabilitas Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Sebelumnya, sejak 29 Oktober 2024, Dewan Etik Persepi telah meminta Poltracking menunjukkan 2.000 data responden yang dirilis dalam survei publik.
Poltracking sempat tidak dapat menunjukkan data tersebut dengan alasan sudah terhapus.
Akan tetapi, pada 3 November 2024, data itu berhasil dipulihkan.
Namun, setelah membandingkan data-data tersebut, ditemukan ketidaksesuaian.
Oleh karena adanya perbedaan data itu, Dewan Etik Persepi tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei Poltracking.
"Adanya dua dataset yang berbeda membuat Dewan Etik tidak memiliki cukup bukti untuk memutuskan apakah pelaksanaan survei Poltracking Indonesia telah memenuhi SOP survei atau belum," tulis Dewan Etik Persepi.
Sebaliknya, dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa Lembaga Survei Indonesia telah melakukan survei sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) survei opini publik.
"Pemeriksaan metode dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik," tulis Dewan Etik Persepi.
Baca juga: Rano Karno Punya Darah Minang, Forum Perantau Minang Jakarta Dukung Pramono-Rano di Pilkada Jakarta
Untuk diketahui, hasil jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis Rabu (23/10/2024) memperlihatkan, pasangan Pramono-Rano unggul pada Pilkada Jakarta 2024 dengan elektabilitas sebesar 41,6 persen.
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.