Polisi Akan Sita Aset Oknum Kementerian yang Jadi Beking Judi Online
Polisi akan menyita aset belasan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ketahuan membekingi 1.000 judi online.
"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dari 11 orang tersebut, tambah Ade Ary, ada beberapa staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Ia menuturkan, para pegawai kementerian itu punya kewenangan penuh untuk melakukan pengecekan web judi online sampai pemblokiran.
"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek web-web judi online," ujarnya.
"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga," sambung eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Mereka turut diduga melindungi para pelaku judi online yang sudah dikenalnya.
"Kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ucapnya.
Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Mereka juga sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.