Kasus Korupsi

Pakar Hukum Ungkap Celah Putusan PK Mardani Maming Jadi Ringan, Usut Tuntas Kasus Zarof Ricar

Pakar Hukum Universitas Bhayangkara Ungkap Celah yang Bisa Buat Putusan PK Mardani Maming Ringan . PK Dibatasi Novum Baru

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
Pakar Hukum Ungkap Celah Putusan PK Mardani Maming Jadi Ringan, Usut Tuntas Kasus Zarof Ricar 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sikap publik mengawasi proses Peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA) sudah benar. 

Sebab, dikhawatirkan PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan Mardani H Maming dipaksakan dengan diada-adakannya novum sehingga menghasilkan putusan ringan bahkan bebas.

Demikian disampaikan Pakar hukum dan dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara atau Ubhara Prof M. Sholehuddin di tengah kasus suap Rp 1 triliun yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Baca juga: Irwan Yunas Tegaskan Kasus Korupsi Payment Gateway Harus Segera Dieksekusi Setelah 10 Tahun Mangkrak

Kabar yang berkembang makelar kasus Zarof Ricar juga diduga turut bermain di peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Mardani H Maming.

“Karena PK ini kan sudah tegas yang namanya PK itu apa, PK itu  peninjauan kembali yang hanya dibatasi dengan adanya novum. Ini yang diawasi, benar-benar ada novum gak jangan-jangan kemudian diada-adakan dalam tanda petik kemudian putusan menjadi lebih ringan dan bebas,” katanya, Senin, (4/11/2024). 

Sholehuddin mengingatkan bahwa syarat peninjauan kembali (PK) sudah jelas tertera di pasal 263 ayat 2 ialah adanya novum atau keadaan baru. 

Baca juga: KPK Turut Pantau Proses PK Mardani Maming, Sarankan Semua Pihak Bekerja Profesional

Atas dasar itu. kata Sholehuddin, seluruh elemen masyarakat diminta terus mengawasi peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming hingga keluarnya putusan.

“Tentunya harus diawasi masyarakat harus mengawal terus, terutama ahli hukum, juga perlu mengawasi jangan hanya banyak berkomentar seperti tidak ada ujung pangkalnya, hanya membuat riak-riak,” tuturnya.

Sholehuddin berharap, aparat penegak hukum (APH) juga dapat turun tangan jika memang terindikasi peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming terindikasi akan dimainkan.

Baca juga: Tom Lembong Tersangka Korupsi, Permadi Arya: Jijik, Senyumnya Persis Capres yang Dia Dukung

Sholehuddin menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menelisik dugaan permainan untuk meloloskan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan Mardani H Maming.

“Semua perkara yang memang ada indikasi akan dimainkan harus diawasi secara ketat,” pungkas dia.

Kasus Zarof Ricar Harus Diusut Tuntas

Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mendukung adanya pengusutan secara tuntas terkait kasus suap Rp 1 triliun yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. 

Zaenur menekankan, semua kasus yang diduga diatur eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar perlu dibongkar termasuk kabar untuk meloloskan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Mardani H Maming.

“Prinsipnya semua kasus yang diduga diatur oleh ZR perlu dibongkar dan direview. Apakah PK Mardani Maming termasuk? Tugas penyidik kejaksaan untuk selidiki,” jelas dia.

Baca juga: Mahfud MD Blak-blakan Bongkar Cara Main Hakim Seperti Kasus Zarof Ricar

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved